Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi IX Minta Perusahaan Farmasi Nakal Ditindak Tegas: Penjarakan, Jangan Cuma Cabut Izin

Kompas.com - 02/11/2022, 15:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran produksi obat.

Hal itu disampaikan Irma dalam rapat Komisi IX DPR bersama Menkes dan Kepala BPOM, Rabu (2/11/2022) yang membahas kasus gagal ginjal akut.

Ia meminta agar perusahaan farmasi nakal yang terbukti melanggar dipidanakan.

Baca juga: Bakal Tanggungjawab, BPOM Pastikan Kasus Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut Tidak Terulang

"Dipenjarakan saja, jangan cuma sekadar dicabut izinnya. Laporkan kepada pihak yang berwajib, penjarakan," kata Irma dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

"Karena apa, ini tindakan kriminal, ini nyawa lho. Nyawa," tambahnya.

Irma mengatakan hal itu karena melihat banyaknya nyawa anak-anak melayang terkena penyakit gagal ginjal akut yang diduga akibat konsumsi obat batuk sirup yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

Menurut dia, tidak ada toleransi apapun kepada pihak yang melanggar terkait produksi dan peredaran obat-obatan.

Baca juga: Ribuan Obat Sirup Unibebi, Flurin DMP, dan Bahan Bakunya Disita BPOM

"Nyawanya melayang sekian banyak ini. Satu aja enggak kita toleransi, ini lebih dari ratusan," tegasnya.

Berkaca kasus ini, Irma mengajak seluruh anggota dan pimpinan Komisi IX DPR membentuk panitia kerja (panja) soal obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut.

Dalam Panja ini, kata Irma, Komisi IX DPR bakal mendalami tata kelola kefarmasian di Indonesia.

"Tata kelola bagaimana perlindungan kesehatan di rakyat Indonesia ini oleh Kemenkes maupun BPOM," jelasnya.

Lebih lanjut, politisi Nasdem itu memperkirakan apabila Panja tidak rampung, maka akan dilanjutkan ke Panitia Khusus (Pansus).

Baca juga: Update Daftar Obat Sirup Mengandung EG dari BPOM per 1 November

Hal tersebut perlu dilakukan agar obat sirup dan gagal ginjal akut menjadi jelas akar persoalannya.

"Jangan belum apa-apa beli obat ke sana ke mari, pak (Menkes Budi Gunadi). Saya enggak setuju nih," katanya.

"Benar-benar, kawan-kawan ya, jangan beli beli obat dulu deh kalau kasusnya belum jelas," tutup Irma.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, pihaknya sedang mendalami tiga perusahaan farmasi mengenai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Baca juga: 8 Merek Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol yang Ditarik BPOM

Untuk diketahui, kasus gagal ginjal akut diduga kuat diakibatkan oleh obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi yang melebihi ambang batas aman.

"Ada tiga ya, sebetulnya ada 3. Sementara ini, ada 3 kan kita mendasari dari obat-obatan atau produk-produk yang memproduksi itu siapa," kata Pipit saat dihubungi, Senin (31/10/2022).

Menurut Pipit, dua dari tiga perusahaan itu adalah perusahaan yang direkomendasikan oleh BPOM agar diusut oleh polisi pada beberapa waktu lalu karena mengandung cemaran bahan kimia berbahaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Nasional
PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

Nasional
Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Nasional
Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Nasional
PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

Nasional
Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Nasional
Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com