JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran produksi obat.
Hal itu disampaikan Irma dalam rapat Komisi IX DPR bersama Menkes dan Kepala BPOM, Rabu (2/11/2022) yang membahas kasus gagal ginjal akut.
Ia meminta agar perusahaan farmasi nakal yang terbukti melanggar dipidanakan.
"Dipenjarakan saja, jangan cuma sekadar dicabut izinnya. Laporkan kepada pihak yang berwajib, penjarakan," kata Irma dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
"Karena apa, ini tindakan kriminal, ini nyawa lho. Nyawa," tambahnya.
Irma mengatakan hal itu karena melihat banyaknya nyawa anak-anak melayang terkena penyakit gagal ginjal akut yang diduga akibat konsumsi obat batuk sirup yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Menurut dia, tidak ada toleransi apapun kepada pihak yang melanggar terkait produksi dan peredaran obat-obatan.
"Nyawanya melayang sekian banyak ini. Satu aja enggak kita toleransi, ini lebih dari ratusan," tegasnya.
Berkaca kasus ini, Irma mengajak seluruh anggota dan pimpinan Komisi IX DPR membentuk panitia kerja (panja) soal obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut.
Dalam Panja ini, kata Irma, Komisi IX DPR bakal mendalami tata kelola kefarmasian di Indonesia.
"Tata kelola bagaimana perlindungan kesehatan di rakyat Indonesia ini oleh Kemenkes maupun BPOM," jelasnya.
Lebih lanjut, politisi Nasdem itu memperkirakan apabila Panja tidak rampung, maka akan dilanjutkan ke Panitia Khusus (Pansus).
Hal tersebut perlu dilakukan agar obat sirup dan gagal ginjal akut menjadi jelas akar persoalannya.
"Jangan belum apa-apa beli obat ke sana ke mari, pak (Menkes Budi Gunadi). Saya enggak setuju nih," katanya.
"Benar-benar, kawan-kawan ya, jangan beli beli obat dulu deh kalau kasusnya belum jelas," tutup Irma.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, pihaknya sedang mendalami tiga perusahaan farmasi mengenai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Untuk diketahui, kasus gagal ginjal akut diduga kuat diakibatkan oleh obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi yang melebihi ambang batas aman.
"Ada tiga ya, sebetulnya ada 3. Sementara ini, ada 3 kan kita mendasari dari obat-obatan atau produk-produk yang memproduksi itu siapa," kata Pipit saat dihubungi, Senin (31/10/2022).
Menurut Pipit, dua dari tiga perusahaan itu adalah perusahaan yang direkomendasikan oleh BPOM agar diusut oleh polisi pada beberapa waktu lalu karena mengandung cemaran bahan kimia berbahaya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/15132251/anggota-komisi-ix-minta-perusahaan-farmasi-nakal-ditindak-tegas-penjarakan