Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ayah Brigadir J Pertama Kali Lihat Jenazah Anaknya: Luka di Jari dan Kelopak Mata

Kompas.com - 01/11/2022, 12:55 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, menceritakan momen pertama kali melihat jenazah Yosua saat tiba rumah yang berada di Jambi.

Hal itu disampaikan Samuel Hutabarat saat menjadi saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022).

Awalnya, Samuel menceritakan saat ia kesulitan untuk melihat jenazah Yosua yang telah berada di dalam peti.

Ia mengaku dihalangi oleh salah satu petugas Divisi Propam Polri berpangkat Kombes bernama Leonardo David Simatupang.

"Pak Leonardo berbagai argumen (meminta) untuk tidak dibuka peti jenazah. 'Ini kan jenazah sudah divisum, sudah diformalin, kalau dibuka nanti itu formalin tidak berfungsi'," ujar Samuel menirukan perkataan Leonardo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Di Hadapan Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Hanya Tuhan yang Berhak pada Nyawa Anak Saya

Samuel lantas memohon agar bisa diizinkan membuka peti jenazah untuk melihat Yosua.

Akhirnya, Leonardo mengizinkan dengan peti jenazah dibuka secara terbatas.

"Akhirnya, Pak Leonardo berubah pikiran dan akhirnya diizinkan dibuka, diizinkan dibuka tapi tidak semua diperlihatkan karena sampai batas dada, dua kancing," kata Samuel.

Saat peti dibuka, Samuel mengaku pertama kali melihat ada luka di jari Yosua. Selain itu, ada juga luka lainnya di sekitar kelopak mata.

"Yang pertama saya lihat saat itu luka di jari. Jadi di bawah mata, kelopak sebelah kanan ada luka kurang lebih 1 centimeter," ujar Samuel.

Baca juga: Ferdy Sambo Buka Masker Setelah Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Ayah Brigadir J

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan alasan mengapa Samuel sebagai orangtua dilarang buka peti.

Samuel kembali menjelaskan bahwa Leonardo beralasan tidak mengizinkannya membuka peti jenazah lantaran sudah diformalin.

"Bahwa jenazah sudah divisum dan sudah diformalin," kata Samuel menjelaskan.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo Saat Ibu dan Ayah Brigadir J Masuk ke Ruang Sidang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com