Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kapolri dari Masa ke Masa

Kompas.com - 29/10/2022, 01:33 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri merupakan salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia.

Polri memiliki tugas yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Polri dipimpin oleh seorang Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Berikut daftar nama Kapolri dari masa ke masa.

Baca juga: Saat Mantan Kapolri Ramai-ramai Turun Gunung ke Mabes Polri karena Prihatin...

Daftar nama Kapolri

  • Komisaris Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo (29 September 1945 - 14 Desember 1959);
  • Komisaris Jenderal Polisi Soekarno Djojonegoro (14 Desember 1959 - 30 Desember 1963);
  • Jenderal Polisi Soetjipto Danoekoesoemo (30 Desember 1963-8 Mei 1965);
  • Jenderal Polisi Soetjipto Joedodihardjo (9 Mei 1965-15 Mei 1968);
  • Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso (15 Mei 1968-2 Oktober 1971);
  • Jenderal Polisi Mohamad Hasan (3 Oktober 1971-24 Juni 1974);
  • Jenderal Polisi Widodo Budidarmo (26 Juni 1974-25 September 1978);
  • Jenderal Polisi Awaluddin Djamin (26 September 1978-3 Desember 1982);
  • Jenderal Polisi Anton Soedjarwo (4 Desember 1982-6 Juni 1986);
  • Jenderal Polisi Mochammad Sanoesi (7 Juni 1986-19 Februari 1991);
  • Jenderal Polisi Kunarto (20 Februari 1991-5 April 1993);
  • Jenderal Polisi Banurusman Astrosemitro (6 April 1993-14 Maret 1996);
  • Jenderal Polisi Dibyo Widodo (15 Maret 1996-28 Juni 1998);
  • Jenderal Polisi Roesmanhadi (29 Juni 1998-3 Januari 2000);
  • Jenderal Polisi Roesdihardjo (4 Januari 2000-22 September 2000);
  • Jenderal Polisi Surojo Bimantoro (23 September 2000-29 November 2001);
  • Jenderal Polisi Da'i Bachtiar (29 November 2001-7 Juli 2005);
  • Jenderal Polisi Sutanto (8 Juli 2005-30 September 2008);
  • Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (1 Oktober 2008-22 Oktober 2010);
  • Jenderal Polisi Timur Pradopo (22 Oktober 2010-25 Oktober 2013);
  • Jenderal Polisi Sutarman (25 Oktober 2013-16 Januari 2015);
  • Jenderal Polisi Badrodin Haiti (17 April 2015-14 Juli 2016);
  • Jenderal Polisi Tito Karnavian (14 Juli 2016-23 Oktober 2019);
  • Jenderal Polisi Idham Aziz (1 November 2019-27 Januari 2021);
  • Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (27 Januari 2021-Sekarang).

Baca juga: Profil Singkat 7 Mantan Kapolri yang Turun Gunung Temui Kapolri

Kapolri menurut undang-undang

Perihal Polri diatur dengan jelas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Menurut undang-undang ini, secara umum, Kapolri bertugas untuk menetapkan, menyelenggarakan dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian.

Kapolri memimpin institusi Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas:

  • penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Polri; dan
  • penyelenggaraan pembinaan kemampuan Polri.

Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (DPR).

Dalam keadaan mendesak, presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com