JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar perkara mengenai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak, Selasa (1/11/2022) siang di Bareskrim Polri.
"Iya tunggu dulu nanti hasilnya ya biar kita gelar dulu," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).
Pipit mengatakan, gelar perkara akan dilakukan oleh sejumlah penyidik, sejumlah ahli medis, dan mengundang pihak dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: BPOM Telusuri Pemasok Propilen Glikol Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut
Gelar perkara itu, kata Pipit, dilakukan untuk mencari unsur pidana dan menaikkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
"Meningkatkan mungkin ya dari lidik ke sidik. Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa nnti mana yang perlu didalami gitu. Harus semuanya komprehensif ya," ujar Pipit.
Bareskrim tengah mendalami soal adanya unsur pidana dalam kejadian kasus gagal ginjal akut pada anak.
Menteri Kesehatan Indonesia Budi Gunadi Sadikin menduga kasus gagal ginjal akut diakibatkan oleh obat sirup yang mengandung bahan kimia yang tidak sesuai batas aman.
Baca juga: DPR Minta Pihak Terlibat di Kasus Gagal Ginjal Akut Ditindak Tegas
Sebab, menurut dia, sejak sejumlah obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan konsentrasi yang melebihi ambang batas aman ditarik dari peredaran, kasus gagal ginjal akut di Tanah Air turun.
"Karena begitu obat itu diberhentikan itu turunnya lebih dari 95 persen yang masuk ke rumah sakit dan obat-obat yang kita cari di rumah rumah sakit memang setelah kita periksa memang ada unsur kimia yang berbahaya," ujar Budi di GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (30/10/2022).
Kepala BPOM Penny Lukito sebelumnya menyampaikan, ada dua industri farmasi yang memproduksi obat sirup dengan cemaran EG dan DEG dari zat pelarut tambahan.
Keduanya adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kini, kedua perusahaan itu sedang didalami oleh aparat penegak hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.