Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Gelar Pekara Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Kompas.com - 01/11/2022, 12:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar perkara mengenai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak, Selasa (1/11/2022) siang di Bareskrim Polri.

"Iya tunggu dulu nanti hasilnya ya biar kita gelar dulu," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).

Pipit mengatakan, gelar perkara akan dilakukan oleh sejumlah penyidik, sejumlah ahli medis, dan mengundang pihak dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: BPOM Telusuri Pemasok Propilen Glikol Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut

Gelar perkara itu, kata Pipit, dilakukan untuk mencari unsur pidana dan menaikkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

"Meningkatkan mungkin ya dari lidik ke sidik. Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa nnti mana yang perlu didalami gitu. Harus semuanya komprehensif ya," ujar Pipit.

Bareskrim tengah mendalami soal adanya unsur pidana dalam kejadian kasus gagal ginjal akut pada anak.

Menteri Kesehatan Indonesia Budi Gunadi Sadikin menduga kasus gagal ginjal akut diakibatkan oleh obat sirup yang mengandung bahan kimia yang tidak sesuai batas aman.

Baca juga: DPR Minta Pihak Terlibat di Kasus Gagal Ginjal Akut Ditindak Tegas

Sebab, menurut dia, sejak sejumlah obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan konsentrasi yang melebihi ambang batas aman ditarik dari peredaran, kasus gagal ginjal akut di Tanah Air turun.

"Karena begitu obat itu diberhentikan itu turunnya lebih dari 95 persen yang masuk ke rumah sakit dan obat-obat yang kita cari di rumah rumah sakit memang setelah kita periksa memang ada unsur kimia yang berbahaya," ujar Budi di GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Kepala BPOM Penny Lukito sebelumnya menyampaikan, ada dua industri farmasi yang memproduksi obat sirup dengan cemaran EG dan DEG dari zat pelarut tambahan.

Keduanya adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kini, kedua perusahaan itu sedang didalami oleh aparat penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com