JAKARTA, KOMPAS.com – Polri akhirnya memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Mantan jenderal bintang satu itu dipecat dari instansi Kepolisian atas perbuatannya yang melanggar etik di penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra juga menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
"Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022) sore.
Baca juga: Pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan Diputuskan Secara Kolektif Kolegial
Adapun Polri juga sudah tiga kali menjadwalkan sidang KKEP untuk Hendra, tetapi batal. Sidang etik baru digelar kemarin.
Pemecatan Hendra diputuskan berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin kemarin sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Sidang terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri itu dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Menurut Dedi, keputusan sidang ditetapkan secara kolektif kolegial oleh pimpinan dan anggota majelis hakim sidang kode etik.
Selain dipecat, Hendra disanksi penempatan khusus selama 29 hari. Namun, sanksi tersebut sudah dijalaninya.
"Perbuatan yang bersangkutan adalah tercela yang kemudian sanksi yang kedua yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan sudah dilaksanakan," ucap Dedi.
Profil Hendra
Hendra yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 itu harus merelakan kariernya sebagai wujud pertanggungjawaban atas setiap pelanggarannya.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Akan Disidang Etik Senin, 31 Oktober 2022
Hendra menjabat Karo Paminal Propam Polri sejak 2020.
Namun, posisi itu harus dilepasnya setelah terlibat berkomplot dengan Ferdy Sambo untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Sebelum dipecat, ia dicopot dari posisinya dan dimutasi ke Yanma Polri tak lama setelah tim penyidik Bareskrim mengendus keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J.