JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bahwa kliennya yakni Brigjen Hendra Kurniawan telah dijadwalkan untuk menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (31/10/2022) pekan depan.
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri itu akan disidang terkait pelanggaran etik dalam penyidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Informasinya demikian (sidang etik 31 Oktober 2022)," kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).
Menurut Ragahdo, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga telah mendapatkan permintaan dari Divisi Propam Polri agar Hendra disidang etik pada Senin pekan depan.
Baca juga: Brigjen Hendra, Kombes Agus, dan AKP Irfan Kekeh Mengaku Tak Tahu Ferdy Sambo Karang Cerita
"Sesuai pernyataan hakim kemarin juga bahwa majelis (hakim) telah mendapatkan permohonan bon tahanan dari Kadivpropam untuk keperluan dilakukannya Sidang Etik terhadap Hendra Kurniawan Senin mendatang," ujarnya.
Namun, Polri belum memberikan konfirmasi terkait jadwal sidang etik tersebut. Secara terpisah, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono tidak merespons saat dikonfirmasi soal jadwal sidang etik Brigjen Hendra.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan belum mendapatkan informasi dari Divisi Propam Polri soal jadwal sidang etik Brigjen Hendra.
Baca juga: Saksi Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Terlibat Hilangkan DVR CCTV
"Kami tidak terinformasi," kata Nurul saat dikonfirmasi.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak atas perintah mantan Kepala Divisi Porfesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, banyak polisi yang terlibat dan berkomplot dengan Sambo untuk menutupi kasus itu.
Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Ferdy Sambo. Ia juga menjadi terdakwa pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J.
Nantinya setiap polisi yang terlibat akan menjalani sidang kode etik. Saat ini, sudah ada sejumlah personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.
Mereka di antaranya adalah empat tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Selanjutnya, ada juga sejumlah polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono.
Selain itu, Iptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, serta AKBP Ridwan Soplanit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.