Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua Tim Teknis Penerapan E-KTP dan Dirut Perum PNRI Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/10/2022, 21:36 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) Husni Fahmi dan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Vonis disampaikan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (31/10/2022) malam.

Majelis hakim menyebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun,” kata majelis hakim.

Baca juga: Eks Ketua Tim Teknis Penerapan E-KTP dan Dirut Perum PNRI Dituntut 5 Tahun Penjara

Adapun dakwaan alternatif kedua yang dimaksud yakni Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan menjalani pidana kurungan maksimal selama tiga bulan,” terang majelis hakim.

Sementara, hal yang memberatkan dalam vonis ini karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.

“(Hal) meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, para terdakwa belum pernah dipidana, para terdakwa satu dan dua adalah tulang punggung keluarga,” imbuh majelis hakim.

Baca juga: Pertimbangan Meringankan Tuntutan Eks Dirut Perum PNRI: Uang Korupsi Belum Dinikmati karena Disita KPK

Sebelumnya, Husni Fahmi dan Isnu didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam dugaan korupsi proyek pengadaan e KTP.

Keduanya juga didakwa memperkaya korporasi maupun sejumlah pihak yakni, Husni 20 ribu dolar AS, Perum PNRI Rp 107,7 miliar, anggota Manajemen Bersama PNRI Rp 137,9 miliar, PT Quadra Solution selaku anggota konsorsium PNRI sebesar Rp 79 miliar, dan pemilik PT Sandipala Artha Putra RP 145,8 miliar.

Baca juga: KPK Dalami Persiapan Pengadaan E-KTP dengan Periksa Eks Direktur Produksi PNRI

Pihak lainnya yang diperkaya yakni, pihak swasta Johannes Marliem 25,2 miliar dan 14.880.000 dollar AS, Direktur PT LEN Industri Persero Wahyuddin Bagenda Rp 2 miliar, penyedia jasa Kemendagri Andi Agustinus atau Andi Narogong 1.499.241 dolar AS, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman Rp 2,3 miliar.

Kemudian, eks Ketua Golkar Setya Novanto disebut mendapat 7.300.000 dollar AS dan jam tangan mewah seharga 135.000 dollar AS, eks PPK Ditjen Dukcapil Sugiharto 2.473.839 dollar AS, dan Drajat Wisnu Setyawan 40 ribu dollar AS dan Rp 25 juta, dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni disebut mendapat 500 ribu dollar AS dan Rp 22,5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com