Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Pertimbangkan Proses Hukum Susi ART Ferdy Sambo karena Kesaksian Palsu

Kompas.com - 31/10/2022, 15:13 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer mempertimbangkan akan memproses hukum asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi karena dinilai membuat kesaksian palsu.

Permintaan untuk memproses hukum Susi sebelumnya dilontarkan oleh Pengacara Bharada E. Hal ini dilakukan karena keterangan Susi dianggap berubah-ubah.

Baca juga: BERITA FOTO: Keterangan Berubah-ubah, Hakim Ancam Susi ART Sambo Proses Pidana

Pengacara Bharada E menyebut, saksi Susi sudah melanggar Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bisa dikenakan Pasal 174 KUHAP tetang kesaksian palsu.

"Dengan ancaman 242 KUHP dengan (kurungan) 7 tahun," ujar Pengacara Bharada E di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Majelis Hakim langsung menyambut usulan tersebut, "nanti kami akan pertimbangkan."

Kuasa Hukum Bharada E merasa kliennya dirugikan atas keterangan yang berubah-ubah dari Susi.

Bahkan, kata Kuasa Hukum Bharada E, Jaksa Penuntut Umum pun merasa dibohongi oleh Susi.

"Saya dari tadi perhatikan, majelis hakim dan jaksa (diberikan kesaksian) bohong, apalagi kami penasihat hukum," kata Pengacara Bharada E.

Baca juga: Terindikasi Berbohong, Hakim Minta Susi ART Sambo Dihadirkan Tiap Sidang

Teguran kesaksian bohong bukan kali pertama diterima Susi. Majelis Hakim pun sudah berkali-kali mengingatkan agar Susi bisa berkata jujur dalam persidangan.

Majelis Hakim bahkan mengancam langsung Susi untuk diproses hukum jika keterangannya terus-menerus berubah.

Susi ditegur saat memberikan kesaksian apakah bisa memastikan Ferdy Sambo tinggal di rumahnya di Saguling atau tidak.

Begitu juga saat ditanya apakah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi digendong oleh Brigadir J pada 4 Juli 2022 ketika peristiwa di Magelang.

Baca juga: Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo Buat Bharada E dan Kuasa Hukum Menggelengkan Kepala

Namun demikian, keterangan Susi berubah-ubah sehingga Majelis Hakim beberapa kali mengancam proses hukum jika yang diberikan adalah kesaksian palsu.

Dalam persidangan ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Bharada E soal Keterangan Susi ART Ferdy Sambo: Banyak Bohongnya!

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

Nasional
Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com