Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Komnas, Pekerja Perempuan Rumahan Rentan Tak Dapat Upah Lembur

Kompas.com - 28/10/2022, 22:16 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan 11 titik rentan bagi perempuan pekerja rumahan atau pekerja informal.

Salah satunya, tak ada upah tambahan saat mereka harus bekerja di luar jam kerja atau lembur.

Padahal, hak-hak tersebut merupakan hak dasar pekerja yang sudah tertuang dalam UU Ketenagakerjaan.

"(Terjadi) jam kerja yang panjang tanpa hak atas lembur," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Kemenko PMK Gandeng KUPI Atasi Kekerasan terhadap Perempuan Pekerja Migran

Temuan kedua yaitu pekerja rumahan sering kali dibayar dengan upah di bawah ketentuan upah minimum regional (UMR) yang ditetapkan pemerintah.

Komnas Perempuan juga menemukan pekerja rumahan tidak memiliki perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.

"(Juga) ketiadaan tunjangan kerja, (keenam) ketiadaan jaminan sosial," kata Andy.

Ketujuh, ketiadaan perlindungan maternitas atau kesehatan reproduksi.

Delapan, pekerja rumahan menanggung segala biaya risiko dan produksi. Sembilan, mereka juga tidak mendapat stabilitas dan jaminan pekerjaan.

"(Berikutnya terjadi) pelibatan pekerja anak akibat rantai pasok eksploitatif dan tidak dapat mengakses mekanisme perselisihan," kata Andy.

Terakhir, tidak dapat mengakses pengaduan pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah setempat.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta MK Kabulkan Permohonan Pekerja Rumahan yang Uji Undang-Undang Ketenagakerjaan

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendukung lima perempuan pekerja rumahan yang melakukan permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Komnas meminta agar Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.

"Atau paling tidak, menyatakan permohonan para pemohon dapat diterima," kata Andy.

Lima tenaga kerja rumahan mengajukan permohonan uji UU Ketenagakerjaan yang disampaikan ke MK pada 21 Juli 2022 dengan nomor perkara 75/PUU-XX/2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com