Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Terus Lakukan Pengujian Obat Sirup dari Daftar yang Diberikan Kemenkes

Kompas.com - 28/10/2022, 07:23 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengujian terhadap sejumlah obat sirup yang daftarnya diserahkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut Penny, dari 102 daftar obat yang diberikan Kemenkes, ada 69 obat sirup yang mengandung pelarut sehingga harus diuji apakah mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Diketahui, ada empat pelarut yang rentan tercemar EG dan DEG, yakni propilen glikol, polietilen glikol, gliserin, dan sorbitol.

Kemudian, dari 69 obat sirup tersebut, ada 23 yang dinyatakan aman untuk digunakan walau mengandung pelarut.

"Alhamdulillah, dari 69, sudah diuji ada 23 yang menggunakan pelarut tersebut, tapi dapat dikatakan aman," ujar Penny dalam jumpa pers virtual, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Update BPOM: 198 Jenis Obat Sirup Aman Dikonsumsi

Penny mengatakan, 23 obat sirup itu aman karena pelarut yang ada di dalamnya masih memenuhi ambang batas yang bisa ditolerir oleh tubuh manusia.

Namun, Penny mengaku masih akan menyembunyikan 23 merek obat sirup tersebut.

"Kami tidak akan menyebut nama obat tersebut," katanya.

Kemudian, Penny memaparkan bahwa, jika sebuah obat sirup mengandung empat pelarut tersebut, belum tentu obat itu tercemar EG dan DEG.

Baca juga: BPOM Keluarkan Lagi Daftar 65 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

Menurutnya, masih ada batas toleransi kandungan EG dan DEG, yakni dibawah 0,1 persen.

"Yaitu persyaratan di mana kalau masih di bawah batasan tersebut, berarti masih aman," ucap Penny.

"Jadi mendasarkan expert dan berdasarkan standard yang ada, dan standard-standard yang berlaku secara internasional, itu masih dikategorikan aman. Proses pengujian ini kami terus lakukan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan daftar 102 obat sirup yang ditemukan di rumah pasien gagal ginjal akut.

Kemudian, daftar obat sirup tersebut diberikan kepada BPOM untuk dilakukan pengujian.

Terbaru, BPOM kembali merilis daftar obat sirup yang aman digunakan, dari sebelumnya 133 bertambah 65. Sehingga jumlahnya menjadi 198.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Anggota DPR Nilai Oknum BPOM Bisa Dipidana jika Terbukti Lalai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com