Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Kompol Baiquni Sebut Hapus Rekaman CCTV karena Dipaksa 3 Atasannya

Kompas.com - 26/10/2022, 19:05 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kompol Baiquni Wibowo menyebutkan dirinya terpaksa menghapus rekaman CCTV yang menjadi bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baiquni terpaksa melakukan hal yang dianggap melanggar pidana tersebut karena dipaksa oleh tiga atasannya.

Hal itu diungkap dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Momen Bripka RR, Kuat Maruf, Kompol Baiquni, Kompol Chuck, dan AKP Irfan Berangkat ke PN Jaksel

Tiga atasan yang memberikan perintah menghapus video tersebut adalah Ferdy Sambo, ARif Rachman Arifin dan Chuck Putranto.

Kuasa hukum menyebut, posisi Baiquni saat itu bukan memiliki niat yang sama dengan Ferdy Sambo untuk mengaburkan kasus Brigadir J, melainkan dipaksa oleh Ferdy Sambo lewat Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto.

"Posisi Baiquni Wibowo adalah sebagai orang yang disuruh melakukan karena perintah atasan selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang disertai sebuah ancaman dari Irjen Pol Ferdy Sambo melalui saudara Arif Rachman Arifin dan saudara Chuck Putranto kepada saudara terdakwa Baiquni," ujar pengacara di ruang sidang.

Kuasa hukum Baiquni mengatakan, ancaman dan perintah tersebut terlihat dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dalam halaman 8 surat dakwaan disebutkan dengan jelas bahwa pada 12 Juli 2022 pukul 17.00 WIB terdakwa Baiquni mendapat perintah dari Ferdy Sambi melalui Chuck Putranto menghapus rekaman CCTV.

"Kemarin saya sudah dimarahi ini perintah Kadiv Propam," kutipan kalimat Chuck kepada Baiquni.

Baca juga: AKP Irfan Tak Bisa Menolak saat Diperintah Ferdy Sambo Ganti DVR CCTV Bukti Pembunuhan Yosua

Kemudian, berdasarkan halaman 11 surat dakwan disebutkan bahwa pada 13 Juli 2022 pukul 20.30 WIB, Baiquni kembali mendapatkan perintah dari Arif Rachman Arifin untuk menghapus file CCTV tersebut.

Ferdy Sambo bahkan secara sempat memberikan ancaman kepada Baiquni karena pernah melihat secara langsung rekaman CCTV yang menjadi bukti pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kalau sampai bocor, berarti dari kalian berempat (termasuk Baiquni)," kutipan kalimat Ferdy Sambo.

Menurut kuasa hukum, dakwaan tersebut sudah jelas bahwa adanya ancaman yang membuat kliennya terpaksa melakukan tindak pidana.

"Bahkan sebagaimana termaktub dalam halaman 11 alinea kedua surat dakwaan penuntut umum nomor PDM 126/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, saudara Penuntut Umum dengan jelas mengkategorikan bahwa perintah dari Irjen Ferdy Sambo tersebut merupakan sebuah ancaman," ucap Jaksa.

Diketahui, Kompol Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Ambil DVR CCTV, AKP Irfan Disebut Halangi Satpam Lapor ke Ketua RT

Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J, khususnya menghapus file rekaman yang ia terima.

Adapun enam terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com