Salin Artikel

Eksepsi Kompol Baiquni Sebut Hapus Rekaman CCTV karena Dipaksa 3 Atasannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kompol Baiquni Wibowo menyebutkan dirinya terpaksa menghapus rekaman CCTV yang menjadi bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baiquni terpaksa melakukan hal yang dianggap melanggar pidana tersebut karena dipaksa oleh tiga atasannya.

Hal itu diungkap dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Tiga atasan yang memberikan perintah menghapus video tersebut adalah Ferdy Sambo, ARif Rachman Arifin dan Chuck Putranto.

Kuasa hukum menyebut, posisi Baiquni saat itu bukan memiliki niat yang sama dengan Ferdy Sambo untuk mengaburkan kasus Brigadir J, melainkan dipaksa oleh Ferdy Sambo lewat Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto.

"Posisi Baiquni Wibowo adalah sebagai orang yang disuruh melakukan karena perintah atasan selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang disertai sebuah ancaman dari Irjen Pol Ferdy Sambo melalui saudara Arif Rachman Arifin dan saudara Chuck Putranto kepada saudara terdakwa Baiquni," ujar pengacara di ruang sidang.

Kuasa hukum Baiquni mengatakan, ancaman dan perintah tersebut terlihat dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dalam halaman 8 surat dakwaan disebutkan dengan jelas bahwa pada 12 Juli 2022 pukul 17.00 WIB terdakwa Baiquni mendapat perintah dari Ferdy Sambi melalui Chuck Putranto menghapus rekaman CCTV.

"Kemarin saya sudah dimarahi ini perintah Kadiv Propam," kutipan kalimat Chuck kepada Baiquni.

Kemudian, berdasarkan halaman 11 surat dakwan disebutkan bahwa pada 13 Juli 2022 pukul 20.30 WIB, Baiquni kembali mendapatkan perintah dari Arif Rachman Arifin untuk menghapus file CCTV tersebut.

Ferdy Sambo bahkan secara sempat memberikan ancaman kepada Baiquni karena pernah melihat secara langsung rekaman CCTV yang menjadi bukti pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kalau sampai bocor, berarti dari kalian berempat (termasuk Baiquni)," kutipan kalimat Ferdy Sambo.

Menurut kuasa hukum, dakwaan tersebut sudah jelas bahwa adanya ancaman yang membuat kliennya terpaksa melakukan tindak pidana.

"Bahkan sebagaimana termaktub dalam halaman 11 alinea kedua surat dakwaan penuntut umum nomor PDM 126/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, saudara Penuntut Umum dengan jelas mengkategorikan bahwa perintah dari Irjen Ferdy Sambo tersebut merupakan sebuah ancaman," ucap Jaksa.

Diketahui, Kompol Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J, khususnya menghapus file rekaman yang ia terima.

Adapun enam terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/19050971/eksepsi-kompol-baiquni-sebut-hapus-rekaman-cctv-karena-dipaksa-3-atasannya

Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke