Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Lukas Enembe Bersedia Diperiksa

Kompas.com - 25/10/2022, 10:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Gubernur Papua, Lukas Enembe telah bersedia menjalani pemeriksaan tim medis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim penyidik di kediamannya.

Sebagaimana diketahui, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, KPK hingga saat ini belum berhasil memeriksa Lukas. Ia beralasan sedang sakit.

“Yang bersangkutan, Pak Lukas Enembe sudah menyatakan bersedia diperiksa oleh KPK,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022). 

Menurut Alex, informasi terkait kesediaan Lukas tersebut disampaikan oleh Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakiri.

Baca juga: KPK Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

KPK memang baru saja menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, perwakilan TNI-Polri, dan Polda Papua.

“Tadinya disampaikan oleh Bapak Kapolda Papua, bahwa yang bersangkutan bersedia menerima dokter IDI dan juga penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Alex.

Alex mengatakan, pemeriksaan medis terhadap Lukas oleh tim medis independen dari IDI perlu dilakukan dalam keperluan hukum. Hal ini bertujuan agar KPK mendapatkan second opinion terkait kondisi Lukas.

Menurut mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) itu, KPK tidak bisa hanya mengacu pada keterangan dokter pribadi maupun dokter yang ditunjuk Lukas Enembe.

“Kita perlu juga second opinion, tidak mendasarkan pada keterangan misalnya pada dokter pribadi atau dokter yang bersangkutan,” kata Alex.

Adapun pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, kata Alex memiliki dasar hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menentukan, ketika seorang tersangka atau saksi menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang patut, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya.

“Dalam hal tersangka itu menyampaikan alasan yang wajar, penyidik itu bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya, kan seperti itu,” tutur Alex.

Baca juga: KPK dan IDI Akan Periksa Lukas Enembe di Kediamannya di Papua

Alex menuturkan hasil pemeriksaan tim medis IDI akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil KPK. Selain itu, pemeriksaan tersebut juga akan didampingi salah satu pimpinan KPK.

“Pimpinan ada empat, ya. Bisa Pak Ketua, kalau Pak Ketua berhalangan bisa menghubungi saya, Pak Nawawi, Pak Ghufron,” ujar dia.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri menyambangi Lukas Enembe di kediamannya, Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura pada Jumat pekan lalu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com