Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Surat Cerai dari Pihak Perempuan

Kompas.com - 25/10/2022, 04:10 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Tak hanya suami, seorang istri juga dapat mengajukan gugatan perceraian.

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seorang istri bisa menggugat cerai suaminya. Akan tetapi, gugatan tersebut harus disertai dengan alasan kuat yang diakui oleh hukum.

Lalu, bagaimana cara mengurus surat cerai dari pihak perempuan atau istri?

Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Gugat Cerai?

Cara mengurus surat cerai dari pihak istri

Perceraian di pengadilan agama

Bagi pasangan yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan dengan mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Di dalam peraturan ini, gugatan perceraian yang diajukan oleh istri ke pengadilan disebut cerai gugat.

Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat, kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.

Tahapan dalam mengajukan cerai oleh istri terdiri dari:

  • Mendaftarkan gugatan perceraian kepada pengadilan agama dan surat kuasa yang sudah dilegalisir jika menggunakan advokat;
  • Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak dan istri, serta harta bersama dapat diajukan dalam satu surat gugatan;
  • Membayar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara gratis atau prodeo;
  • Pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan kepada penggugat dan tergugat;
  • Menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian;
  • Hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi terlebih dulu;
  • Jika terjadi damai, gugatan dicabut. Sementara apabila tidak dapat dicapai perdamaian maka hakim akan melanjutkan dengan pemeriksaan gugatan;
  • Hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka;
  • Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, akta cerai dapat langsung diambil atau melalui kuasa dengan syarat membawa surat kuasa.

Selain membuat surat gugatan, istri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti dan saksi-saksi yang diperlukan.

Bukti-bukti yang diperlukan, yaitu:

  • Bukti pernikahan berupa buku nikah yang dikeluarkan KUA;
  • Bukti domisili hukum sebagai penggugat berupa KTP;
  • Bukti kelahiran anak berupa akta lahir;
  • Kartu keluarga;
  • Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian;
  • Bukti penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami;
  • Bukti tentang harta bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai Gratis 2022

Perceraian di pengadilan negeri

Bagi pasangan yang beragama selain Islam, proses perceraian dilakukan di pengadilan negeri.

Secara umum, tahapan-tahapan dalam mengajukan gugatan perceraian di pengadilan negeri sama dengan pengadilan agama. Saksi dan bukti-bukti yang diperlukan pun sama.

Hanya saja, bukti pernikahan di pengadilan negeri berupa akta perkawinan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

 

Referensi:

  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com