JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Yonas Kenelak untuk menemui penyidik hari ini, Senin (24/10/2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, Yonas kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.
Baca juga: KPK Usut Penggunaan Uang Bupati Mamberamo Tengah yang Berasal dari Kontraktor
Ipi belum menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap Yonas. Ia hanya menyebut dugaan suap tersebut terkait proyek dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Yonas terkait kasus ini pada 4 Agustus lalu. Saat itu, ia dikonfirmasi terkait sejumlah pengerjaan proyek dan pemenang tender yang diduga telah dikondisikan.
“Dikondisikan untuk dimenangkan oleh tersangka Ricky Ham Pagawak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, 4 Agustus lalu.
Baca juga: KPK Tahan Pihak Swasta Penyuap Bupati Mamberamo Tengah
Sebagai informasi, Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah. Namun, Ricky melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa.
Ricky sempat muncul di Jayapura pada 13 Juli. Selang sehari, ia terlihat di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Pada 15 Juli, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak.
Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Diduga Terima Suap Rp 24,6 Miliar Terkait Proyek Infrastruktur
Belakangan terungkap, Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur darat. Ia dibantu sejumlah oknum kepolisian dan TNI Angkatan Darat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.