Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Pemberhentian Hakim MK Aswanto

Kompas.com - 21/10/2022, 16:18 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan melaporkan pimpinan DPR ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas dugaan maladministrasi terkait pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.

Puan Maharani, Lodewijk Paulus, Sufmi Dasco, Rachmad Gobel, dan Muhaimin Iskandar dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Perludem, ICW, PATTIRO Semarang, SETARA Institute, dan KoDe Inisiatif.

“Laporan dugaan maladministrasi tersebut merujuk pada tindakan serampangan lembaga legislatif yang berusaha untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Kurnia menuturkan, tindakan dugaan maladministrasi tersebut bermula dari kekeliruan DPR dalam menafsirkan surat pimpinan Mahkamah Konstitusi Nomor 3010/KP.10/07/2022 tertanggal 21 Juli 2022 perihal “Pemberitahuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020".

Baca juga: Bambang Pacul Dilaporkan ke MKD Terkait Pencopotan Hakim MK Aswanto

Menurutnya, surat itu hanya pemberitahuan dampak putusan MK terkait masa jabatan Hakim Konstitusi yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi.

Namun, kata Kurnia, pimpinan DPR malah membenarkan keputusan Komisi III DPR RI yang pada intinya tidak memperpanjang masa jabatan Hakim MK Aswanto dan mengangkat Guntur Hamzah sebagai penggantinya dalam forum rapat paripurna tanggal 29 September 2022.

“Keputusan DPR melalui forum paripurna jelas melanggar hukum. Betapa tidak, Pasal 23 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi telah secara terang benderang menjabarkan alasan-alasan pemberhentian hakim konstitusi, baik secara hormat maupun tidak dengan hormat,” kata Kurnia.

“Jika dilihat lebih lanjut hakim Konstitusi Aswanto tidak memenuhi satu pun unsur tersebut. Tidak cukup itu, Pasal 23 Ayat (4) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi juga dilanggar, karena proses pemberhentian hakim Konstitusi dilakukan atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi, bukan pimpinan DPR,” ujar aktivis antikorupsi itu.

Baca juga: Jokowi Diminta Tolak Pemberhentian Hakim MK Aswanto

Lebih lanjut, Kurnia berpandangan, tindakan Pimpinan DPR melalui forum rapat paripurna tersebut juga bertentangan dengan Pasal 10 Ayat (1) huruf a dan e Undang- Undang Administrasi Pemerintahan.

Dalam aturan itu mewajibkan pejabat publik untuk taat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, dalam hal ini asas kepastian hukum dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan.

Apalagi, kata Kurnia, ada pernyataan yang dari Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dengan menyebutkan bahwa alasan pemberhentian hakim MK Aswanto dilakukan karena kerap menganulir produk legislasi DPR.

“Maka dari itu, keputusan pemberhentian hakim Konstitusi Aswanto oleh pimpinan DPR melalui forum paripurna tidak berdasar hukum dan melanggar ketentuan peraturan- perundang-undangan kami anggap sebagai perbuatan maladministrasi,” katanya.

Dengan laporan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Ombudsman memanggil Pimpinan DPR untuk menjelaskan lebih lanjut permasalahan pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto.

“jika ditemukan maladministrasi, maka Ombudsman harus merekomendasikan kepada Pimpinan DPR untuk segera membatalkan keputusan forum paripurna yang telah memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto,” ujar Kurnia.

Baca juga: Pacul Dinilai Tak Langgar Etik soal Pencopotan Hakim Aswanto, MKD: Menyampaikan Keputusan DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com