Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Jokowi Pernah Ingin Terbitkan Perppu KPK, tetapi Diancam DPR

Kompas.com - 21/10/2022, 09:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo pernah meminta agar Undan-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru dibatalkan.

Menurut Mahfud, sedianya pembatalan itu akan dilakukan dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Ketika Presiden mau membuat Perppu tentang KPK, masih ingat ya. Presiden (mengatakan) sudah lah buat kita Perppu batalkan itu undang-undang (KPK),” kata Mahfud dalam Podcast Rocky Gerung Kritik, Mahfud MD Tergelitik yang tayang di RGTV channel ID sebagaimana dikutip Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Mengingat Lagi Saat Jokowi Ingkar Janji soal Perppu KPK...

Kompas.com telah mendapatkan izin dari pihak Redaksi RGTV channel ID untuk mengutip video tersebut.

Namun, kata Mahfud, perintah Jokowi itu urung terwujud karena diancam oleh anggota DPR RI di Komisi III, Arsul Sani dan rekan-rekannya.

Mereka mengancam tidak akan menyetujui Perppu tersebut. Menurut Mahfud, jika hal itu sampai terjadi maka perkara yang ditangani KPK tidak memiliki dasar hukum lagi.

Baca juga: Soal Perppu KPK, Sikap Mahfud MD Dulu dan Kini....

“Orang enggak tahu ya presiden itu pikirannya sudah mau dulu mengeluarkan Perppu tapi begitu Perppu dikeluarkan Arsul Sani dari DPR  dan kawan-kawan, kalau Perppu dikeluarkan kami tolak nanti,” kata Mahfud.

Mahfud menggambarkan persoalan tersebut seperti kereta yang sudah berjalan dan tidak bisa mundur.

Karena itu, Jokowi kemudian mengambil pilihan dengan risiko yang paling kecil. Bersamaan dengan itu, ia meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK merupakan orang-orang yang bagus.

“Nah ini sudah jalan ditolak kan kacau, kacau negara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang KPK diprotes pegiat antikorupsi, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat luas. Ribuan orang di berbagai kota di Indonesia turun ke jalan untuk menyampaikan protes besar-besaran.

Mahasiswa dari sejumlah elemen mahasiswa se-Jabodetabek berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019). Ribuan mahasiswa yang berasal dari sejumlah elemen mahasiswa se-Jabodetabek turun ke jalan berdemonstrasi menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Mahasiswa dari sejumlah elemen mahasiswa se-Jabodetabek berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019). Ribuan mahasiswa yang berasal dari sejumlah elemen mahasiswa se-Jabodetabek turun ke jalan berdemonstrasi menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Revisi Undang-Undang KPK ditolak karena dinilai bakal melemahkan bahkan melumpuhkan KPK.

Beberapa yang menjadi sorotan antara lain status pegawai KPK yang menjadi ASN dinilai berisiko terhadap independensi lembaga tersebut, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum, pemangkasan kewenangan melakukan penyelidikan serta penyadapan, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com