Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gangguan Ginjal Akut: Kematian Dekati 50 Persen, Dikaji Jadi KLB

Kompas.com - 21/10/2022, 09:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum ditemukannya penyebab gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) membuat tingkat kematian pasien meningkat. Tingginya angka kematian (fatality rate) menjadi sorotan sejumlah pihak terkait.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tingkat kematian gangguan ginjal akut mendekati 50 persen. Adapun hingga Selasa (18/10/2022), kasus yang ditemukan mencapai 206 kasus.

Sementara itu, balita yang terpapar penyakit ini mencapai sekitar 70 orang per bulan. Ia bahkan menyebut realitasnya dipastikan lebih banyak dari data yang ada.

Baca juga: 4 Poin Temuan BPOM 5 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Lewati Batas Aman di Tengah Kasus Gagal Ginjal Akut

Oleh karena itu, Kemenkes mengambil langkah konservatif dengan menginstruksikan tenaga medis termasuk dokter tidak meresepkan obat cair kepada pasien dan menginstruksikan apotek agar tidak menjual obat dalam bentuk cair.

"Mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an (kasus) per bulan. Realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang notabene sebagai rumah sakit rujukan, tingkat kematian pasien gangguan ginjal akut bahkan lebih dari 50 persen.

Baca juga: BPOM Temukan 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas, Ini Daftarnya

Berdasarkan pernyataan Direktur Utama RSCM dr. Lies Dina Liastuti tingkat kematian pasien rujukan itu mencapai 63 persen dari total 49 kasus yang diterima sepanjang tahun 2022.

Perincian pasien yang dirawat, yaitu 2 pasien pada Januari, 1 pasien pada Maret, 3 pasien pada bulan Mei, 2 pasien di bulan Juni, 1 pasien di bulan Juli, 8 pasien di bulan Agustus, 20 pasien pada September, dan 12 pasien pada Oktober 2022.

Terdapat 7 orang yang dinyatakan sembuh usai mendapat perawatan, dan 11 anak yang saat ini masih dirawat.

"Yang dirawat ada 11 (orang), 10 di PICU (Pediatric Intensive Care Unit), dan yang di IGD ada 1 (orang). Mohon doanya," ucap Lies dalam konferensi pers, Kamis sore.

Temuan BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penelitian terkait ada tidaknya cemaran etilen glikol yang melebihi ambang batas pada obat-obat sirup untuk anak demam yang beredar di pasaran.

Biasanya, cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Sejatinya, keempat bahan tambahan itu bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Namun, BPOM sudah menetapkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Baca juga: Apakah Gangguan Ginjal Akut Bisa Disembuhkan? Ini Penjelasan Dokter

Setelah melakukan sampling, BPOM menemukan 5 obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas. Sampling dilakukan BPOM terhadap 39 bets dari 26 sirup obat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com