Salin Artikel

Tim Penyelesaian HAM Berat Nonyudisial Disebut Tak Pengaruhi Penyelidikan Komnas HAM

Sebagai informasi, tim itu dibentuk Jokowi lewat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 yang diteken pada 26 Agustus 2022.

Langkah ini menuai banyak kritik dari pegiat HAM karena dinilai dapat melanggengkan impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu dari jerat hukum Pengadilan HAM.

"Kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik dalam rangka penegakan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pelanggaran HAM yang berat tidak berkurang dengan adanya Keppres ini," jelas Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin lewat keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

Ia menegaskan, Keppres tentang pembentukan tim itu tidak menghilangkan fungsi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ia menilai, Keppres itu tak lain adalah bagian dari perjalanan panjang negara dalam menangani peristiwa pelanggaran HAM berat.

"Sampai hari ini, secara formal, belum ada pernyataan dari pemerintah bahwa peristiwa ini (pelanggaran HAM berat) terjadi dan siapa yang bertanggung jawab," ucap Amir.

Komnas HAM menyatakan bahwa salah satu upaya riil dan dukungan mereka dalam pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat yaitu dengan penerbitan SKKPHAM (Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM).

Komnas HAM mengeklaim sejauh ini telah terdapat 6.189 SKKPHAM, yang terbit dalam rentang 2012-2022.

Surat keterangan tersebut berguna sebagai pengakuan keberadaan korban, sekaligus memberi akses terhadap bantuan psikososial dan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Amir berharap, data SKKPHAM menjadi modal awal Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dalam upaya pemenuhan hak-hak korban.

'"Data Komnas HAM ini bisa menjadi langkah awal. Selanjutnya, korban bisa langsung datang ke tim untuk menyampaikan permohonan sehingga jumlahnya memiliki daya ungkit untuk keadilan. Ini menunjukkan negara memberikan perhatian kepada korban," kata dia.

Sampai sekarang, Komnas HAM RI telah menyelesaikan penyelidikan belasan peristiwa pelanggaran HAM berat.

Tiga kasus di antaranya, yaitu Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, telah memiliki putusan pengadilan ad hoc, namun tidak ada penetapan pelaku pelanggaran HAM berat atas peristiwa tersebut.

Terbaru, kasus pelanggaran HAM berat Paniai 2014 kini sedang bergulir di meja hijau.

Namun, Kejaksaan Agung hanya menetapkan 1 orang tersangka yang notabene pelaku lapangan dari kasus Paniai 2014.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/20/22111261/tim-penyelesaian-ham-berat-nonyudisial-disebut-tak-pengaruhi-penyelidikan

Terkini Lainnya

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke