Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Instruksikan Dokter Tak Resepkan Obat Cair Sementara Waktu

Kompas.com - 19/10/2022, 09:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan termasuk para dokter untuk tidak meresepkan obat cair/sirup kepada pasien sementara waktu.

Instruksi ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) yang menyerang anak-anak, umumnya balita.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak, Orangtua Diimbau Waspadai Gejala Ini

"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi tersebut dikutip Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Selain itu, Kemenkes juga menginstruksikan agar seluruh apotek tidak menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas dalam belum cair untuk sementara waktu kepada masyarakat.

Pembatasan dilakukan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Baca juga: Gagal Ginjal Akut Misterius Terdeteksi di Jakarta sejak Januari, Renggut Nyawa 25 Anak

Instruksi yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami itu pun meminta orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.

"Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis," jelas instruksi.

Lebih lanjut, fasyankes bersama dinas kesehatan (Dinkes) setempat perlu memberikan edukasi agar orangtua lebih waspada, utamanya jika memiliki anak dengan usia di bawah 6 tahun yang memiliki gejala gangguan ginjal.

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Merebak, Kemenkes Instruksikan Apotek Setop Jual Obat Sirup

Gejala yang ditemukan berupa penurunan volume atau frekuensi urin maupun tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain. Jika ditemukan gejala tersebut, segera menuju ke klinik, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan lain terdekat.

Sebagai informasi, dugaan gangguan ginjal akut misterius karena keracunan (intoksikasi) etilen glikol baru muncul setelah terjadi kasus serupa di Gambia. Puluhan anak di negara itu meninggal karena mengonsumsi parasetamol sirup produksi India yang mengandung senyawa etilen glikol.

Sirup tersebut, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempatnya diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Baca juga: Bolehkah Memberi Obat Sirup Parasetamol pada Anak? Ini Kata Dokter dan IDAI

Ada penyebab lain yang masih menjadi dugaan, yaitu karena dipicu oleh Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem usai Covid-19, dan infeksi virus.

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan ragam jenis virus dalam tubuh pasien. Virus-virus tersebut ialah leptospirosis, influenzae, parainfluenzae, virus CMV, virus HSV, bocavirus, legionella, shigella, e.coli, dan sebagainya.

Namun, dugaan-dugaan yang muncul perlu diteliti lebih lanjut karena belum ada dugaan konklusif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com