Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Singgung Perintah "Hajar" di Nota Keberatan, Pakar: Terdakwa Punya Hak Ingkar

Kompas.com - 19/10/2022, 05:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bisa menyampaikan bantahan atau keterangan berbeda dalam sidang lanjutan mendatang karena memang memiliki hak ingkar.

"Terdakwa memang mempunyai hak diam atau hak ingkar. Hak diam untuk tidak menjawab pertanyaan hakim atau hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya," kata Gayus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ferdy Sambo Langsung Bacakan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Gayus mengatakan, nota keberatan dari Sambo masih harus ditanggapi oleh JPU dan nantinya hakim yang mengadili akan membuat putusan sela apakah akan menerima atau mengabulkan eksepsi Sambo.

Menurut Gayus, terdakwa atau saksi yang mengubah dalam persidangan kerap kali terjadi dan itu hal yang lumrah.

Jika hal itu terjadi dalam persidangan Sambo dkk, kata Gayus, maka JPU dan tim kuasa hukum berwenang untuk mempertahankan argumentasi hukum dalam dakwaan dan pembelaan terhadap para terdakwa dalam perkara itu.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Putri Candrawathi Sempat Minta Brigadir J Resign

"Memang perubahan keterangan dari terdakwa atau saksi seringkali terjadi dan bukan merupakan hal baru. Itu adalah hal biasa dalam proses persidangan," ujar Gayus.

"Hakim yang nantinya memutuskan perkara terhadap para terdakwa dengan analisis dari fakta-fakta persidangan," sambung Gayus.

Dalam dakwaan Ferdy Sambo yang disusun jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dipaparkan mengenai detik-detik penembakan terhadap Yosua.

Menurut dakwaan, saat itu Sambo memerintahkan kepada Bharada Richard Eliezer untuk menembak Yosua.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Putri Candrawathi Sempat Minta Brigadir J Resign

Akibatnya Eliezer yang sudah menyanggupi permintaan Sambo untuk menembak Yosua melepaskan 3 atau 4 kali tembakan.

Peristiwa penembakan terhadap Yosua menurut dakwaan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.17 WIB.

Sedangkan menurut nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan kuasa hukum dalam sidang, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk "hajar" Yosua.

Pernyataan Sambo, menurut eksepsi, dikuatkan oleh Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang juga menjadi terdakwa kasus itu dalam berita acara pemeriksaan.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Brigadir J Disebut Ancam Tembak Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Anaknya

Aturan hukum hak ingkar terdakwa

Hak ingkar dari terdakwa diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menurut Pasal 17 Ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman, pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.

Sedangkan dalam Pasal 17 Ayat 2 disebutkan, hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.

Baca juga: Kejagung Minta Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak

Selain itu, dalam Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) disebutkan, jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan terdakwa untuk menjawab, dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan.

Dalam sebuah proses peradilan perkara pidana, seorang terdakwa yang akan dimintai keterangan atau diperiksa dalam persidangan tidak akan disumpah.

Maka dari itu jika dia berbohong maka tidak akan berpengaruh lantaran tidak disumpah sebelumnya, berbeda dengan saksi atau ahli yang dihadirkan yang mesti disumpah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com