JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anak perusahaan Duta Palma Group milik Surya Darmadi, PT Palma 1 disebut beroperasi di atas lahan sekitar 14.141 hektar lahan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Padahal, perusahaan itu hanya mengantongi 182 hektar pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Hal itu diungkapkan mantan Kepala Subbagian Pertanahan dan Kependudukan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Raja Fahrurazi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Surya Darmadi.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Sebut Kerugian Negara Masuk dalam UU Tipikor
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri mencecar terkait pengetahuan Raja seputar perizinan PT Palma 1.
Ia mengulik status lahan yang digunakan perusahaan Surya Darmadi berikut instansi dan pejabat yang memberikan rekomendasi dasar izin perkebunan tersebut.
Raja menjelaskan, pada 2007 sudah keluar izin usaha perkebunan (IUP) untuk PT Palma 1 di atas lahan itu.
“Waktu izin itu keluar saudara lihat enggak rekomendasi dari siapa saja?” cecar Fahzal di ruang sidang, Senin (17/10/2022).
Raja lantas menjelaskan, berdasarkan dokumen yang ia periksa izin itu berdasar pertimbangan teknis atau konfirmasi status lahan dari Dinas Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu.
Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Pertanahan saat itu, Syah Surya yang juga dihadirkan sebagai saksi.
Fahzal lantas menanyakan bagaimana rekomendasi yang diberikan Surya. Menurut Raja, rekomendasi tersebut menjelaskan status lahan yang dimohonkan PT Palma 1.
“Saat mereka mengajukan pelepasan kawasan hutan statusnya adalah HPK, Hutan Produksi yang dapat Dikonversi,” jelas Raja.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Surya Darmadi Nilai Kasusnya Bukan Perkara Korupsi
Sebagai informasi, pemerintah membolehkan HPK dialihfungsikan menjadi perkebunan dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah izin pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.
Adapun pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan HPK menjadi bukan kawasan hutan.
Raja mengatakan, saat PT Palma 1 mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke Menteri Kehutanan, hal itu dijawab bahwa area dimaksud memiliki status HPK.
PT Palma 1 harus mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 14 ribu hektar pada 2007 sebelum akhirnya direvisi menjadi 10.230 hektar pada 2010.