JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat), Ferdy Sambo, disebut melakukan pemufakatan dengan dua jenderal polisi bintang satu untuk menentukan skenario kematian Brigadir J.
Hal tersebut diungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut yang menyebut Ferdy Sambo bersepakat dengan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Mabes Polri dan Karo Provos Brigjen Benny Ali.
Kesepakatan tersebut dibuat pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di lantai tiga ruang pemeriksaan provos.
Kesepakatan tersebut juga diikuti oleh pelaku lainnya, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Mereka sepakat terhadap apa yang mereka skenariokan atas terbunuhnya korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat harus sependapat dan satu pikiran, demikian juga Hendra Kurniawan, (dan) Benny Ali," tulis dakwaan yang dikutip pada Senin (17/10/2022).
Dakwaan itu juga mengungkap kata-kata Ferdy Sambo kepada para pelaku yang sudah bersepakat dengan skenario tembak-menembak itu.
Dalam dakwan Sambo mengatakan, "Ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Yoshua, mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara."
Dakwaan juga mengungkap permintaan Sambo kepada seluruh pelaku yang bersepakat untuk tidak menyebut lagi peristiwa di Magelang.
Baca juga: BERITA FOTO: Penampakan Ferdy Sambo Hadapi Sidang Perdana
"Untuk peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan. Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga saja," imbuh Sambo.
Setelah skenario tersebut disepakati, Ferdy Sambo kemudian meminta istrinya, Putri Candrawathi, untuk membuat laporan polisi terkait pelecehan seksual.
Namun, Putri dengan sadar mengikuti skenario agar lokasi dan waktu pelecehan disebutkan diubah sesuai skenario yang sudah disepakati.
"Saat itu saksi Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga Nomor 46 yang dilakukan oleh terlapor Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada saksi Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar," tulis dakwaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.