JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dengan Bea Cukai menyita total 270,283 kilogram sabu dari hasil penangkapan peredaran narkotika ilegal.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan empat kasus berbeda dalam periode September-Oktober 2022 di wilayah Riau dan Aceh.
"Pengungkapan yang kita sampaikan ini adalah pengungkapan periode September-Oktober di mana jajaran Dittipidnarkoba telah mengungkap empat TKP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Petani di Bandung Barat Jadi Kurir Narkoba, 1,1 Kg Sabu Diamankan
Dari empat pengungkapan itu, telah ditangkap sebanyak sembilan tersangka, namun satu di antaranya meninggal dunia.
Sembilan terangksa itu berinisial S, MI (meninggal dunia), S alias I, S, F, TZ, MR, M, dan H.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menghentikan penyelundupan ratusan kilogram narkotika tersebut sebelum diedarkan ke masyarakat.
"Ini belum diedarkan sudah kita tangkap di laut dan ada yang sempat beredar di darat tapi belum sempat tersebar di konsumen," ucap Krisno.
Dia memaparkan, kasus pertama yang diungkap adalah penangkapan pada 2 September 2022. Dalam proses ini, Polisi menangkap laki-laki berinisial S dengan barang bukti 21,283 kg narkotika jenis sabu.
Baca juga: Bareskrim Gagalkan Peredaran 179 Kilogram Sabu dari Malaysia
Barang bukti itu sempat disembunyikan di salah satu rumah di Pekanbaru, Riau. Berdasarkan keterangan hasil introgasi barang haram itu diangkut dari Malaysia untuk ke Jakarta lewat Pekanbaru.
Kasus kedua, tanggal 26 September 2022, polisi menemukan 20 kg sabu yang diselundupkan lewat sebuah kapal dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Riau.
Tersangka kasus ini adalah seorang anak buah kapal (ABK) inisial S dan kapten kapal inisial MI yang kini telah meninggal dunia karena meloncat ke muara saat diamankan petugas polisi.
“Kapten kapal dan salah satu ABK-nya rupanya dititipin narkotika jenis sabu 20 kg, yang disembunyikan di mesin kapal,” ucap Krisno.
Kasus ketiga, adalah penangkapan seorang tersangka inisial F selaku penjemput narkotika jalur darat di Aceh.
Ia ditangkap dalam sebuah mobil bersama barang bukti 179 kg sabu. Dari hasil pendalaman, juga ditetapkan sejumlah buron atau pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Terakhir, pada 8 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, polisi menangkap 1 kapal yang di dalamnya terdapat 3 tersangka yakni TZ, MR dan M.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Bojonggede Sasar Para Pedagang Pasar
Saat ditangkap, seorang tersangka berinisial TZ melompat ke laut, namun berhasil diselamatkan dan kini telah diamankan.
“Dan ketika dilakukan pemeriksaan disita atau ditemukan 50 kg,” ucap dia.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.