JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna mengaku belum menerima surat panggilan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Agus dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi helikopter AgustaWestland (AW)-101. Namun, Agus belum memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
“Boro-boro, jangankan surat, orang ngomong saja enggak ada, gimana sih,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2022).
Dalam persidangan pada Senin (28/11/2022) Jaksa KPK Arif Suhermanto mengaku pihaknya telah mengirimkan surat panggilan itu ke dua alamat rumah Agus, yakni di Jalan Trikora 69, Halim Perdana Kusumah dan Jalan Raflesia, Bogor.
Akan tetapi, Agus disebut sudah tidak berada di dua kediaman tersebut. Agus pun merespons pernyataan ini.
“Ya, sudah tahu enggak ada (di rumah itu) ngirim-ngirim,” ujar Agus.
Agus enggan mengungkapkan tempat tinggalnya saat ini. Ia juga tidak menjelaskan surat itu diterima oleh siapa.
Agus menilai, pemanggilan oleh Jaksa KPK tidak tepat. Ia meminta KPK dan Pengadilan Tipikor memperhatikan Undang-Undang Tahun 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
Baca juga: Jaksa KPK Minta Bantuan Jenderal Andika Perkasa untuk Panggil Eks KSAU Agus Supriatna
Menurutnya, segala hal, termasuk pemanggilan saksi dari kalangan TNI dibolehkan dengan catatan sesuai aturan.
“Segala sesuatu boleh, sesuai dengan aturan, boleh tapi cara memanggilnya kan ada aturannya apa bagaimana, kan gitu,” kata Agus.
“Mereka ikutin aturan saja, kalau ikut aturan, kita sebagai orang ikut aturan,” tambahnya.
Agus juga mempertanyakan respons pihak TNI terkait surat pemanggilan terhadap Agus.
Adapun KPK sebelumnya yang telah bersurat kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAU saat ini, Marsekal Fadjar Prasetyo. Mereka diminta bantuan untuk menghadirkan Agus.
“Yang terima siapa? Jangan-jangan yang terima Satpam, jangan-jangan yang terima yang seragamnya sama, itu Banser-Banser,” kata Agus.
Baca juga: Lagi, Eks KSAU Agus Supriatna Mangkir dari Panggilan Jaksa KPK
Sebelumnya, Jaksa KPK telah memanggil Agus sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembelian AW-101.