Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Nilai DPR Ngawur Berhentikan Hakim MK Aswanto, Layak Dapat "Kartu Merah"

Kompas.com - 12/10/2022, 22:17 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai DPR RI layak mendapat 'kartu merah' karena memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.

Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum DPP PSI Rian Ernest mengatakan, DPR layak diberi 'kartu merah' lantaran melakukan dua kesalahan dalam proses pemecatan Aswanto, sekaligus pengangkatan Sekjen MK Guntur Hamzah.

“DPR sudah offside, karena tidak ada alasan dalam UU MK untuk memberhentikan Aswanto. Apalagi Sekjen MK sendiri tidak pernah menjalani proses fit and proper test di DPR. Jadi ini sudah dua kali salahnya. Sudah kartu merah kalau tanding bola,” ujar Rian dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).

Rian meminta agar Komisi III DPR tidak menampilkan politik yang jorok.

Baca juga: DPR Copot Hakim MK Aswanto, Jokowi: Semua Harus Taat pada Aturan

Seorang hakim MK, kata Rian, adalah negarawan yang memutuskan perkara berdasarkan konstitusi, bukan untuk membela DPR.

“Hakim MK yang diajukan DPR tidak dapat disamakan dengan pegawainya DPR, yang harus gelap mata selalu membela DPR. Itu cara berpolitik yang salah, transaksional, dan tidak memberi contoh yang baik. Jangan lupa, DPR selalu menjadi lembaga yang terendah kepercayaannya,” tuturnya.

Rian, berpendapat, apabila hukum diatur dan dikendalikan oleh kepentingan politik, maka publik akan semakin tidak percaya dengan hukum yang ditegakkan di Indonesia.

Baca juga: Pencopotan Hakim Aswanto oleh DPR Diduga Karena MK Punya Janji yang Tak Ditepati

Rule of law di Indonesia disebut Rian diobok-obok demi kepentingan politik.

“Baru saja kita lihat perkara Sambo. Ada juga perkara Lukas Enembe. Belum lagi OTT hakim agung kemarin. Hari-hari ini kita lihat pemberhentian hakim MK secara sewenang-wenang,” kata Rian.

Maka dari itu, PSI menuntut agar DPR segera mengoreksi keputusannya yang memecat Aswanto.

Rian meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan dalam menindaklanjuti keputusan Komisi III DPR yang terkesan ngawur itu.

“Kami juga meminta agar presiden tidak menindaklanjuti keputusan Komisi III yang ngawur tersebut,” imbuhnya.

Baca juga: Ketika Mantan Hakim MK Lawan Balik DPR Usai Aswanto Dicopot

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan pergantian Aswanto dengan Guntur dalam rapat paripurna 29 September 2022.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyampaikan Aswanto diganti karena kerap menganulir undang-undang yang dibuat DPR.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," kata Bambang Pacul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Mantan hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie tidak sepakat dengan alasan Bambang Pacul.

Ia menegaskan DPR hanya mengusulkan hakim konstitusi, tetapi bukan berarti hakim tersebut harus mengikuti keinginan DPR.

"Diajukan oleh, jadi bukan diajukan dari, itu selalu saya gambaran. Apa beda oleh dan dari, oleh itu cuma merekrut, jadi bukan dari dalam (internal DPR)," kata Jimly ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Sabtu (1/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com