JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Komandan Korps Brimob (Wadankorbrimob) Polri Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, pihaknya akan menyusun Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai dasar dalam melakukan tugas pengamanan pertandingan liga sepakbola di Indonesia.
Adapun aturan itu dibuat sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022.
“Kami bersama stakeholder, penyelenggara, suporter, rekan-rekan terkait ini telah sepakat mengevaluasi, kemudian Polri semenjak ada kejadian ini sudah mendapat instruksi dari Bapak Kapolri untuk membuat produk (hukum) yang menjadi bahan untuk suatu regulasi sebagai dasar untuk masalah keamanan,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis, Rabu, (12/10/2022).
Baca juga: Polisi Disarankan Akui Gas Air Mata jadi Penyebab Jatuhnya Korban di Kanjuruhan
Pembahasan soal aturan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi (rakor) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun, ia belum menjelaskan poin-poin apa yang akan dimasukkan dalam aturan tersebut.
Setyo mengatakan, pelaksanaan beleid tersebut akan mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh FIFA maupun Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Lebih lanjut, Setyo mengucapkan terima kasih kepada para suporter yang juga hadir dalam rakor dengan memberikan masukan-masukan.
Ia memastikan setiap masukan akan menjadi referensi Polri menyusun aturan yang nantinya akan menjadi pegangan Polri, penyelenggara, dan khususnya satuan wilayah yang memiliki stadion yang akan digunakan untuk kompetisi.
“Ini sangat baik sekali, dengan masukkan yang diberikan. Sehingga produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI,” jelasnya.
Baca juga: Polda Jatim Periksa Pihak Indosiar hingga PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan Pekan Depan
Sebelumnya diberitakan, tragedi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) menelan banyak korban jiwa dan korban luka.
Tragedi bermula dari masuknya dua orang suporter ke lapangan untuk memberikan semangat kepada pemain Arema FC. Turunnya suporter ke lapangan memicu suporter lain untuk melakukan hal serupa.
Bertambahnya penonton ke lapangan membuat 11 personel Polri menembakkan gas air mata. Tujuh tembakan ke arah tribune selatan, satu tembakan ke arah tribun utara, dan tiga tembakan ke arah lapangan.
Tembakan gas air mata, utamanya ke arah tribun, membuat penonton panik dan berlarian ke arah pintu keluar. Mereka berhimpitan dan berdesakan mencari jalan keluar, sembari menahan pedihnya paparan gas air mata yang membuat sesak napas.
Sayangnya, ada banyak pintu keluar yang tidak dibuka. Berdasarkan pemaparan Polri, hanya 2 dari 8 pintu darurat yang dibuka. Dua pintu darurat itu pun hanya untuk jalur evakuasi pemain Persebaya.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Pengamat: Polisi Belum Tetapkan Siapa yang Paling Bertanggung Jawab!
Akibat insiden ini, sebanyak 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Teranyar, Keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Anggota Brimob Polda Jatim H, dan Samaptha Polres Malang BSA.
Tiga polisi yang ditetapkan tersangka itu karena memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata. Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.