Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pelajari Berkas Perkara dan Dakwaan

Kompas.com - 11/10/2022, 22:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mengatakan sudah menerima berkas perkara dan dakwaan kliennya dari pihak Kejaksaan.

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya mendapatkan berkas perkara itu pada Selasa (11/10/2022) sore.

Menurut Arman Hanis, tim kuasa hukum masih akan mempelajari berkas tersebut menjelang persidangan yang akan berlangsung pekan depan.

“Kami baru terima, akan kami pelajari,” ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Belum Terima Dakwaan dan Berkas Perkara

Sementara itu, kuasa hukum dari tersangka Bripka Ricky Rizal atau RR, Erman Ummar, juga mengatakan baru mendapatkan berkas perkara dan surat dakwaan pada hari Selasa.

Erman Umar mengatakan, pihaknya masih belum memiliki persiapan khusus menghadapi persidangan.

“Masih normal-normal saja, belum ada yang khusus karena Tim PH (penasehat hukum) belum baca surat dakwaan dan BAP sangat tebal,” kata Erman.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022).

Namun, saat itu, tim kuasa hukum dari tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky mengungkapkan pihaknya tidak langsung menerima berkas perkara.

Baca juga: PN Jaksel Bagi 3 Tim Majelis Hakim untuk Pimpin Sidang Ferdy Sambo dkk

Padahal, menurut mereka, berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP telah diatur bahwa turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan harus disampaikan kepada tersangka bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas perkara dan surat dakwaan dikirimkan kepada para tersangka pada hari Selasa ini.

“Hari ini diserahin semua, tidak langsung begitu diserahin kita kasih semua. Kan kita utamakan pengadilan dulu dong,” ucap Ketut.

Baca juga: Ferdy Sambo Dinilai Bisa Tidak Divonis Maksimal dengan Syarat...

Diberitakan sebelumnya, persidangan Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar pekan depan.

Informasi ini mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang Ferdy Sambo dan Putri akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang Ferdy Sambo dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai. Adapun Penuntut Umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M. Sany.

Selain Ferdy Sambo, tiga orang tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Baca juga: [HOAKS] Eksekusi Mati Ferdy Sambo Diambil Alih TNI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com