Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang Harta Rampasan Eks Gubernur Aceh dan Orang Dekat Akil Muchtar

Kompas.com - 11/10/2022, 17:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melelang harta rampasan milik dua terpidana korupsi Irwandi Yusuf dan Muhtar Ependy senilai Rp 492 juta.

Irwandi merupakan orang dekat mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia turut menyamarkan harta Akil.

Sementara, Irwandi merupakan mantan Gubernur Aceh yang tersangkut kasus suap proyek pembangunan di Bener Meriah, Aceh.

“Seluruhnya laku terjual dengan total Rp 492 juta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: KPK Lelang Jetski dan Mesin Kapal Milik Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Ali mengatakan, lelang tersebut dilaksanakan Tim Jaksa Eksekusi KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Objek lelang terdiri dari 56 barang berupa kendaraan bermotor roda empat dan dua berbagai tipe dan merek, ponsel pintar berbagai tipe dan merk.

“Hasil lelang ini selanjutnya akan segera disetorkan ke kas negara,” tutur Ali.

Ali menyatakan, lelang barang rampasan hasil korupsi merupakan salah satu upaya KPK melakukan pemulihan aset atau recovery asset.

Sebagai informasi, Muchtar telah divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: KPK Setorkan Uang Hasil Lelang Emas Mantan Wali Kota Tasikmalaya Rp 245 Juta ke Negara

Vonis dibacakan pada 12 Maret 2020 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Muchtar dan Akil dinilai terbukti menerima suap Rp 16,42 miliar dan 316.700 Dollar AS dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang.

Sementara, Irwandi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan dibacakan pada 8 April 2019.

Irwandi dinilai terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap diberikan dengan tujuan agar Pemerintah Provinsi Aceh menyetujui usulan Ahmadi.

Bupati tersebut mengusulkan kontraktor yang mengerjakan pembangunan di Bener Meriah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Nasional
Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Nasional
Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Nasional
Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Nasional
Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Nasional
Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Nasional
Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Nasional
KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

Nasional
Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com