JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Wasit Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Ahmad Riyadh berharap FIFA tak memberikan sanksi kepada Indonesia sebagai buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
“Insya Allah, kita berdoa FIFA enggak ngasih sanksi, karena ini adalah perbuatan lokal, bukan perbuatan masif dari pemerintah,” ujar Riyadh usai bertemu TGIPF Tragedi Kanjuruhan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
"Kalau pemerintah punya kebijakan nonton bola pengamanannya harus pakai gas (air mata), pasti FIFA akan turun tangan. Ini kan enggak," sambungnya.
Baca juga: Polri Dalami Dugaan Intervensi PSSI Terkait Jadwal Pertandingan Arema Vs Persebaya di Kanjuruhan
Riyadh juga mengatakan bahwa pemerintah akan memproses hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan hingga ke pengadilan.
“Pemerintah juga menyelidiki, menyidik, memproses ini sampai ke pengadilan terhadap siapa-siapa yang terlibat dalam penggunaan gas ini,” imbuh dia.
Sebelumnya, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Akibatnya, 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Pemerintah Punya Potensi Intervensi PSSI
Merespons tragedi ini, pemerintah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.
Sementara itu, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Keenamnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Baca juga: Komnas HAM Dalami Peran PSSI dan PT LIB atas Tragedi Stadion Kanjuruhan
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.