JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (DItjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir ke Luar Negeri.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh mengatakan, pencegahan tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Suap HGU di Kanwil BPN Riau
Selain Syahrir, KPK juga mengajukan cegah atas nama Frank Wijaya. Frank diketahui merupakan pemilik hotel Adimulia.
“Pencegahan atas nama Frank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK,” kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Saleh mengungkapkan, pencegahan ini berlaku sejak 6 Oktober 2022 hingga 6 April 2023.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan Syahrir dan Frank merupakan dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Pencekalan kedua orang tersebut diajukan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau yang saat ini sedang disidik oleh KPK.
“Sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan,” kata Ali.
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Baru Suap HGU di Kanwil BPN Riau
Meski telah menetapkan sejumlah tersangka, KPK belum membeberkan identitas mereka. Nama para pelaku berikut kronologi perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap pengurusan perizinan perkebunan kelapa sawit yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Baca juga: KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait Suap HGU di Kanwil BPN Riau
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan penggeledahan di Kota Medan dan Palembang.
Dari operasi tersebut, diamankan uang 100 ribu dollar Singapura dan sejumlah dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.