JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas sejumlah tersangka tersebut.
“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Menurut Ali Fikri, kronologi tindak pidana suap, dugaan perbuatan pidana, berikut pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan dinilai sudah cukup.
Ali mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari penyidikan baru yang digelar oleh KPK terkait suap di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Baru Suap HGU di Kanwil BPN Riau
Perkara ini, katanya, dikembangkan dari kasus dugaan suap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
“Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra,” ujar Ali.
Berbekal dari data tersebut, KPK membuka penyidikan baru berupa dugaan suap pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau.
Hingga saat ini, KPK telah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Salah satunya dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat.
“Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan,” kata Ali Fikri.
Baca juga: KPK: Ada 210 Kasus Korupsi di Sektor Kesehatan, Kerugian Negara Rp 821 Miliar
Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK akan mengumumkan perkembangan kasus ini ke publik.
Sebelumnya, mantan Bupati Kuansing Andi Putra telah dinyatakan bersalah menerima suap terkait perpanjangan perizinan perkebunan Sawit.
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis lima tahun tujuh bulan pidana badan dan membayar denda Rp 200 juta, pada 27 Juli lalu.
Selain Andi, kasus ini menyeret pihak swasta, Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.
Dalam perkara ini, KPK pernah mendalami dugaan aliran sejumlah dana terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir di Jakarta, 17 November 2021.
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Baru Suap HGU di Kanwil BPN Riau
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.