Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

UU Pelindungan Data Pribadi, Big Data, dan Ekonomi Digital

Kompas.com - 10/10/2022, 09:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA saat ini menjadi pemain e-commerce global yang diperhitungkan dunia, dengan tingkat pertumbuhan yang signifikan. Nilai transaksi e-commerce Indonesia, baik domestik dan luar negeri, mencapai Rp 108,54 Triliun sepanjang kuartal I-2022.

Realisasi itu tumbuh 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (Kompas.com, 3/08/2022).

Pertumbuhan ekonomi digital tidak terlepas dari berbagai hal, seperti ketersediaan infrastruktur telekomunikasi dengan quality of service yang baik, jumlah pengguna internet yang terus meningkat, jumlah populasi, dan tentu saja kemampuan mengelola big data.

Big data adalah unsur penting dalam persaingan global yang sangat masif dan keras. Menghadapi realitas ini, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) diproyeksikan untuk menjawab berbagai persoalan tadi.

Baca juga: Penyelesaian Sengketa dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Big data adalah unsur penting. Sejalan pendapat Presiden Joko Widodo yang mengatakan, saat ini data menjadi komoditas yang paling penting di dunia. Data adalah 'the new oil', bahkan lebih berharga dari minyak”. (Kompas.com, 24/1/2020).

UU PDP memiliki beberapa tujuan. Pertama tentu melindungi data pribadi setiap orang, dari segala bentuk pelanggaran, dan hal yang merugikan subjek data pribadi, sesuai amanat konstitusi.

Kedua, memberikan landasan hukum bagi setiap Pengendali Data Pribadi, dan pihak terkait, dalam pemrosesan data termasuk penggunaan big data, sebagai variabel pendorong pertumbuhan ekonomi digital, sesuai asas kemanfaatan (pasal 3 huruf d).

Ketiga untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Data Pribadi, (pasal 3 huruf b) dan dasar hukum untuk mengatasi pelanggaran data pribadi (pasal 3 huruf e, g dan h).

Data pribadi sangat penting dikelola dengan akuntabel, untuk melindungi subjek data, dan pelayanan terbaik dalam sebuah ekosistem.

Pengelolaan data pribadi dalam konteks big data juga sangat penting untuk meningkatkan performa badan publik dan korporasi yang berujung pada kualitas layanan prima.

Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi bagi Lembaga Negara dan BUMN

Fakta menunjukan bahwa big data telah menjadi keunggulan bagi platform digital raksasa global.

Semua layanan platform digital yang kita nikmati saat ini, termasuk Whatsapp, Facebook, Instagram, Twitter, Pedulilindungi, platform layanan kesehatan, dll, bisa berjalan baik karena unsur big data. Penggunaan big data adalah keniscayaan.

Sebuah negara akan sulit bersaing dengan kompetitor global jika salah menerapkan prinsip terkait big data.

Oleh karena itu, UU PDP dirancang dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum umum (general principle of law) termasuk prinsip-prinsip yang dianut General Data Protection Regulation (GDPR) yang diterapkan di seluruh negara Uni Eropa, dan juga diadopsi berbagai negara di dunia.

Pemahaman ini menjadi penting, bukan hanya untuk Pengendali Data pada badan publik dan korporasi, tetapi juga bagi pimpinan Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP) nanti, Aparat Penegak hukum, pemutus penyelesaian sengketa PDP, dan subjek data pribadi pada umumnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com