JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Kourupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor sejumlah pihak yang diduga terkait dengan tindak pidana suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia Tbk periode 2010-2015.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penggeledahan itu dilakukan di dua wilayah di Jakarta dan Banten pada Rabu (5/10/2022).
“Di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dan Jakarta,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: KPK Telah Periksa 16 Saksi Suap Pembelian Airbus Garuda Indonesia
Ali mengatakan, dari upaya paksa itu, Tim Penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen yang disebut bisa menjelaskan dugaan peristiwa suap tersebut.
Dokumen tersebut kemudian diamankan untuk dianalisis dan dilanjutkan dengan penyitaan.
“Akan dianalisis, disita dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” tutur Ali.
Menurut Ali, dalam penyidikan kasus suap pembelian Airbus ini KPK telah memanggil 16 orang saksi.
Mereka terdiri dari pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, mantan anggota DPR, pejabat PT Garuda Indonesia dan swasta.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik kasus dugaan suap pembelian Airbus di PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Pesawat Airbus Garuda, Anggota DPR 2009-2014 Jadi Tersangka
KPK menduga terdapat anggota DPR RI dan pihak lain seperti korporasi yang menerima uang sebesar Rp 100 miliar. Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan identitas para pelaku.
Lembaga antirasuah juga belum membeberkan modus, detail perkara, berikut pasal yang disangkakan. Ali mengaku beberapa informasi tersebut akan diumumkan saat penyidikan sudah dinilai cukup.
"Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
Jaksa tersebut mengingatkan saksi yang dipanggil dalam perkara ini bersikap kooperatif dan menemui penyidik.
Baca juga: KPK Kembali Usut Pengadaan Pesawat Garuda, Tindak Lanjut Kerja Sama dengan Inggris-Perancis
Menurutnya, kasus tersebut rumit dengan lokasi perbuatan pidana melewati batas negara.
“Modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," ujar Ali.
Sejumlah pihak telah dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama garuda Emirsyah Satar yang divonis 8 tahun penjara, pemilik PT Mugi Rekso Abadi Seotikno Soedarjo divonis 6 tahun, dan eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Soedigno divonis 8 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.