JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara KPK dan otoritas Inggris serta Perancis.
"Penyidikan yang KPK lakukan ini merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain, di antaranya Inggris dan Perancis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).
KPK, kata Ali, mengapresiasi otoritas asing yang telah bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.
Baca juga: KPK Usut Pengadaan Pesawat Airbus Garuda, Anggota DPR Periode 2009-2014 Diduga Terima Rp 100 Miliar
Ia menyebutkan, hal itu sesuai dengan komitmen dunia internasional untuk membangun kerja sama dalam memberantas korupsi.
Adapun dalam kasus ini KPK menduga ada anggota DPR periode DPR periode 2009-2014 dan pihak lain yang menerima suap senilai Rp 100 miliar.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," ujar Ali.
Namun, KPK belum mengungkap identitas tersangka serta konstruksi perkara dalam kasus ini sebelum proses penyidikan dinilai cukup.
"Setelah penyidikan ini cukup maka berikutnya kami segera akan umumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya, pihak-pihak yang berstatus tersangka dan pasal yang kemudian disangkakan," kata Ali.
KPK berharap, saksi-saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dalam proses pengumpulan alat bukti untuk perkara ini.
Baca juga: Emirsyah Satar dalam Dua Pusaran Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Ali juga meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan kasus ini.
"Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan locus transnasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," ujar Ali.
Ia memastikan, perkembangan kasus ini akan KPK sampaikan kepada publik secara transparan.
Sebelumnya, tiga orang telah dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dalam kasus pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, yakni mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, serta eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Soedigno.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.