JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan kesehatan menjelang proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rabu (5/10/2022), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Ruang Kesehatan Bareskrim Polri, Jakarta.
Keduanya kemudian terpantau keluar dari ruangan itu sekitar pukul 10.04 WIB.
Tampak, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Mereka dikawal oleh sejumlah penyidik dan personel berseragam Brimob.
Baca juga: Barang Bukti Kasus Brigadir J, Ada Senpi Laras Pendek dan Panjang
Setelah keluar dari ruang kesehatan, Ferdy Sambo dan Putri menaiki lift untuk ke lantai atas melakukan adminitrasi pelimpahan tahap II.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya sudah tiba di dalam Gedung Bareskrim Polri untuk menggelar kegiatan pelimpahan tahap II.
Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022.
Total ada 5 tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Barang Bukti Kasus Brigadir J Dilimpahkan, Polri: Banyak dan Dikemas di Kontainer Plastik
Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice disangkakan dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca juga: Jaksa Verifikasi Barang Bukti Kasus Brigadir J, Disimpan di 6 Boks Kontainer
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.