JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan pelimpahan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Selasa (4/9/2022) hari ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian mengatakan, barang bukti yang dilimpahkan ada banyak.
“Barang buktinya banyak,” kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Dilihat dari foto yang diberikan Andi Rian, ada pistol dan sejumlah berkas yang dijadikan barang bukti.
Baca juga: Ferdy Sambo dkk Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok, Barang Bukti Hari Ini
Namun, Andi tidak merincikan secara persis apa saja barang bukti tersebut. Ia hanya mengatakan, barang bukti dikemas di sejumlah kontainer plastik.
“Di kemas dalam beberapa kontainer plastik,” ujar Andi Rian.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarekrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pelimpahan barang bukti dua kasus terkait pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa (4/10/2022).
Sementara itu, pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) besok.
“Besok (pelimpahan tersangkanya),” ucap Agus.
Baca juga: Wapres Berharap Kasus Ferdy Sambo Segera Disidangkan: Masyarakat Menunggu
Diketahui, ada 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Kemudian, Polri juga menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.
Baca juga: Tebal Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Capai 5.000 Halaman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.