Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Gas Air Mata Polisi di Stadion Kanjuruhan dan Larangan Penggunaannya

Kompas.com - 03/10/2022, 07:26 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian menjadi penyebab 125 orang meninggal dunia dalam tragedi pada akhir laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.

Gas air mata bertebaran di beberapa sisi dalam Kanjuruhan setelah Aremania, suporter Arema, merangsek ke lapangan pertandingan.

Pihak aparat mencoba menghalau massa Aremania dengan menembakan gas air mata ke arah beberapa tribun. Dari sini lah petaka itu terjadi.

Baca juga: Media Asing: Tragedi di Stadion Kanjuruhan Salah Satu Bencana Sepak Bola Terburuk di Dunia

Tembakan gas air mata tersebut membuat Aremania panik berlarian mencoba mencari pintu keluar.

Akan tetapi, kepanikan itu justru membuat massa tertumpuk dan sesak nafas. Laporan resmi terakhir menyebut 125 orang meninggal dunia, dua di antaranya merupakan anggota Polri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan umumnya korban meninggal dunia karena desak-desakan, saling himpit, terinjak-injak, dan sesak nafas.

“Tak ada korban pemukulan atau penganiayaan antar suporter,” tegas Mahfud dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).

Baca juga: Ketum Muhammadiyah: Tragedi Stadion Kanjuruhan Menggoyah Marwah Bangsa

Mahfud menegaskan bahwa tragedi Kanjuruhan bukanlah bentrok sesama suporter, yakni Aremania dengan Bonek, fan Bajul Ijo julukan Persebaya.

Sebab, Bonek dalam laga kali ini tidak boleh hadir menyaksikan tim kesayangannya di Kanjuruhan.

Polisi Klaim Sesuai Prosedur

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyebut penembakan gas air mata kepada Aremania di atas tribun sudah sesuai prosedur.

Menurut Nico, hal itu sebagai upaya menghalau serangan suporter yang merangsek turun ke lapangan dan berbuat anarkis.

"Sehingga, para suporter berlarian ke salah satu titik di pintu 12 Stadion Kanjuruhan. Saat terjadi penumpukan itulah banyak yang mengalami sesak napas," ujar jenderal Korps Bhayangkara bintang dua itu.

Penggunaan Gas Air Mata Dipertanyakan

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mempertanyakan penggunaan gas air mata oleh aparat dalam tragedi tersebut.

Huda menjelaskan bahwa berdasarkan pedoman 'FIFA Stadium Safety and Security Regulation' Pasal 19B, disebutkan tidak boleh sama sekali penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa.

“Tapi kenapa ini masih digunakan dalam SOP (standar operasional prosedur) pengamanan suporter di Indonesia,” kata Huda.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Tangis Duka Sepak Bola Indonesia dalam Kepulan Gas Air Mata

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com