Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usul Politisi Boleh Jadi Dewan Gubernur, Wapres Ingatkan Independensi BI

Kompas.com - 30/09/2022, 14:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan pentingnya independensi Bank Indonesia (BI) merespons usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar anggota partai politik boleh menjadi Dewan Gubernur BI.

Ia menuturkan, ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang melarang politisi menjadi Dewan Gubernur BI bertujuan agar bank sentral itu menjadi lembaga yang independen.

"Dulu kan kita buat seperti ini untuk memberikan kepercayaan ya pada lembaga yang dia memang harus independen, nah kita ikuti yang penting jangan sampai merusak," kata Ma'ruf di Sidoarjo, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: DPR Usul Politisi Boleh Jadi Dewan Gubernur BI, Wapres: Jangan Kurangi Kepercayaan Masyarakat

Ma'ruf mengatakan, ketentuan yang sudah baik hendaknya tidak diubah-ubah demi menjaga kepercayaan publik.

"Jangan sampai kita itu hal yang sudah baik dibuat menjadi tidak baik. Yang penting kita begini, jangan mengurangi kepercayaan masyarakat nasional maupun internasional," kata dia.

Ma'ruf menambahkan, pemerintah akan menindaklanjuti usulan tersebut karena hal itu memang menjadi kewenangan DPR sebagai lembaga legislaitf.

"Nanti kita ikuti coba bagaimana nanti pembicaraan-pembicaraan lanjut di DPR. Karena ini kan kewenangan DPR, ya DPR seperti apa dan nanti dialognya dengan pemerintah sperti apa," kata Ma'ruf.

Baca juga: Ketentuan Pimpinan BI Tak Boleh Anggota Partai Politik Dihapus Melalui RUU PPKS

Diberitakan, ketentuan bahwa pimpinan BI tak boleh dijabat oleh anggota partai politik yang tertuang di UU BI dihapus lewat RUU PPKS.

Sebelumnya ketentuan itu diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Pasal tersebut mengatur tiga larangan untuk pimpinan BI atau Dewan Gubernur BI.

Anggota dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang (a) mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga, (b) merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut,” tulis Pasal 47 Ayat (1) UU Bank Indonesia dikutip Kamis (29/9/2022).

(c) menjadi pengurus dan atau anggota partai politik,” bunyi ketentuan tersebut.

Baca juga: Inflasi Indonesia Terjaga, Jokowi: Menkeu dan BI Berjalan Beriringan

Sementara itu, RUU PPKS Pasal 47 Ayat (1) berbunyi: Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:

a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga dan atau,

b. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.

Tak tampak lagi huruf c yang melarang pimpinan BI berlatar belakang sebagai anggota parpol tertentu.

Adapun Dewan Gubernur BI terdiri dari Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com