SIDOARJO, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan, ketentuan terkait pengisian posisi Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang sudah baik hendaknya tidak diubah demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Hal ini ia sampaikan merespons usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar anggota partai politik tidak dilarang menduduki kursi Dewan Gubernur BI melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPKS).
"Jangan sampai kita itu hal yang sudah baik dibuat menjadi tidak baik. Yang penting kita begini, jangan mengurangi kepercayaan masyarakat nasional maupun internasional," kata Ma'ruf di Sidoarjo, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Ketentuan Pimpinan BI Tak Boleh Anggota Partai Politik Dihapus Melalui RUU PPKS
Ma'ruf mengatakan, ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang berlaku saat ini dibuat untuk menjadikan BI sebagai lembaga independen agar dipercaya masyarakat.
"Dulu kan kita buat seperti ini untuk memberikan kepercayaan ya pada lembaga yang dia memang harus independen, nah kita ikuti yang penting jangan sampai merusak," ujar dia.
Ma'ruf mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti usul tersebut karena usulan itu memang menjadi kewenangan DPR sebagai lembaga legislaitf.
"Nanti kita ikuti coba bagaimana nanti pembicaraan-pembicaraan lanjut di DPR. Karena ini kan kewenangan DPR, ya DPR seperti apa dan nanti dialognya dengan pemerintah sperti apa," kata Ma'ruf.
Ketentuan bahwa pimpinan BI tak boleh dijabat oleh anggota partai politik yang tertuang di UU BI dihapus lewat RUU PPKS.
Sebelumnya, ketentuan itu diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Baca juga: Hadiri Pemakaman Shinzo Abe, Wapres Maruf Amin Berikan Penghormatan Terakhir
Pasal tersebut mengatur tiga larangan untuk pimpinan BI atau Dewan Gubernur BI.
“Anggota dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang (a) mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga, (b) merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut,” tulis Pasal 47 Ayat (1) UU Bank Indonesia dikutip Kamis (29/9/2022).
“(c) menjadi pengurus dan atau anggota partai politik,” bunyi ketentuan tersebut.
Sementara itu, RUU PPKS Pasal 47 Ayat (1) berbunyi: Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:
a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga dan atau,
b. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.
Baca juga: Rupiah Menguat Tipis di Pasar Spot, tapi Melemah ke Rp 14.247 per Dollar AS di Kurs Tengah BI
Tak tampak lagi huruf c yang melarang pimpinan BI berlatar belakang sebagai anggota parpol tertentu.
Adapun Dewan Gubernur BI terdiri dari Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.