Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Brigadir J, Saat Eks Pentolan KPK Bela Ferdy Sambo dan Istrinya

Kompas.com - 29/09/2022, 06:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bergabung menjadi kuasa hukum eks Kepalala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi mengejutkan publik.

Bagaimana tidak, dua sosok yang selama ini dikenal sebagai aktivis antikorupsi kini menjadi pembela dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sadar keputusannya menimbulkan kontroversi di tengah publik, Febri menyatakan, ia dan Rasamala akan memberikan pendampingan hukum yang obyektif.

"Saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum yang secara obyektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar, tidak membenarkan yang salah," kata Febri dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Akan Minta Jaksa Tak Tahan Putri Candrawathi

Febri akan menjadi kuasa hukum bagi Putri, sedangkan Rasamala akan membela Sambo di persidangan nanti.

Febri pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga obyektivitas dalam mengikuti proses hukum penanganan perkara ini sehingga semua yang terlibat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Tapi yang tidak melakukan perbuatan, tentu saja tidak seharusnya dihukum atas apa yang tidak dia lakukan, itu memang perlu kita jaga dan kawal bersama," ujar Febri.

Rasamala mengatakan, pengakuan Sambo tersebut merupakan salah satu alasan ia memutuskan menjadi kuasa hukum jenderal bintang dua itu.

Ia pun menekankan, Sambo dan Putri adalah warga negara yang punya hak yang sama seerti warga negara lainnya, termasuk berhak mendapat pembelaan yang proporsional.

“Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang obyektif, fair, dan imparsial,” ujar Rasamala.

Demi memastikan pendampingan hukum dilakukan secara obyektif, Febri dan Rasamalah pun sudah melakukan beberapa hal, salah satunya adalah merekonstruksi peristiwa di rumah Magelang yang diduga melaterbelakangi pembunuhan Brigadir J.

"Kami mendatangi rumah Magelang dan kemudian melihat bagaimana situasi persis dari rumah Magelang yang ketika kalau dibandingkan misalnya dengan tempat lain mungkin tidak cukup relevan," kata Febri.

Baca juga: Tebal Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Capai 5000 Halaman

Selain melakukan rekonstruksi di Magelang, mereka juga mempelajari seluruh berkas yang tersedia serta menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Febri dan Rasamala juga berdiskusi dengan lima ahli hukum yang terdiri dari tiga profesor dan dua doktor, serta lima psikolog yang terdiri dari guru besar psikologi, ahli psikologi klinis, dan psikologi forensik.

"Kami paham ini bukan hanya sekadar isu hukum pidana saja tapi juga ada relevansinya dengan situasi kejiwaan seseorang," ujar Febri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com