JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia Barita Simanjuntak menyatakan, tebal berkas perkara Ferdy Sambo serta 4 tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencapai 5.000 halaman.
Menurut Barita, sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ditugaskan untuk meneliti dan menangani berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jadi mereka itu bekerja siang-malam itu sampai 5.000-an halaman berkas dan persiapan bukti-bukti dokumennya," kata Barita, dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Kejagung Perkirakan Penyusunan Surat Dakwaan Ferdy Sambo dkk Selesai Seminggu
Akan tetapi, tebal surat dakwaan para tersangka biasanya tidak akan mencakup keseluruhan berkas perkara.
Tim JPU yang ditugaskan menangani perkara Brigadir J di persidangan juga akan diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Hal itu dilakukan buat menghindari upaya pihak-pihak tertentu untuk memengaruhi tim jaksa yang menangani perkara Brigadir J.
"Mereka juga dipersiapkan untuk di safe house-nya ya untuk memastikan tidak ada gangguan. Itu juga sudah dikoordinasikan, selama persidangan. Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengawasi teknis internalnya dari pengaruh yang diduga tadi," ujar Barita.
Baca juga: Jelang Sidang Kasus Brigadir J, Sambo dan Istrinya Disebut Bakal Akui Kesalahannya
Barita mengatakan, Komisi Kejaksaan juga siap menerima jika terdapat pengaduan dari masyarakat tentang dugaan upaya memengaruhi jaksa dalam penanganan perkara itu.
"Jaksa Agung juga berkomitmen untuk penyelesaian kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Barita.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara 5 tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sudah lengkap atau P21.
“Persyaratan formil materil telah terpenuhi,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
Terdapat 5 orang tersangka dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, serta Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Senin Besok, Polri Akan Limpahkan Tahap II Ferdy Sambo dkk ke Kejagung
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka Polri akan melanjutkan dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan perkara disidangkan di pengadilan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.