Salin Artikel

Dakwaan Berlapis Menanti Ferdy Sambo di Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah proses penyidikan yang penuh liku-liku oleh Polri, kini kasus yang menjerat Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan memasuki persidangan.

Proses persidangan itu dinanti masyarakat karena masih terdapat sejumlah hal-hal yang belum terjawab dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam proses penegakan hukum itu, penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menyerahkan seluruh berkas perkara meliputi berita acara pemeriksaan (BAP) hingga barang bukti kepada jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa kemudian akan meneliti apakah berkas dan konstruksi perkara sudah lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi.

Maka dari itu tidak mengherankan jika jaksa sempat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Bareskrim untuk dilengkapi.

Setelah dinanti, akhirnya Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lain dalam 2 perkara itu sudah lengkap.

“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, pelimpahan tahap II juga sudah terjadwalkan. Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.

Sebab selain menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Sambo juga menjadi tersangka dalam kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Terdapat 4 tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer serta Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain itu, Kejagung menyatakan berkas perkara 7 tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan berencana Brigadir J juga sudah rampung.

Ketujuh tersangka itu, termasuk Ferdy Sambo, adalah Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu diduga melakukan upaya pengerusakan barang bukti ponsel dan closed-circuit television (CCTV). Mereka juga menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Ketujuh tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Fadil mengatakan, untuk teknis dan efisiensi dalam persidangan, maka 2 perkara yang menjerat Sambo akan digabung dalam satu surat dakwaan.

"Untuk efektifnya persidangan kami gabungkan," kata Fadil

Menurutnya, soal penggabungan dua berkas perkara itu juga sesuai dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Pasti digabungkan," ucap Fadil.

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Kejadian disaksikan dan dibantu oleh Bripka Rikcy dan Kuat Ma’ruf. Putri juga diketahui terlibat dalam kejadian tersebut.

Bahkan, dalam video animasi rekonstruksi yang dibuat Bareskrim Polri, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J setelah ajudannya itu jatuh dan bersimbah darah di lantai.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Bagus Santosa, Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/06150091/dakwaan-berlapis-menanti-ferdy-sambo-di-pengadilan

Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke