Salin Artikel

Korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Pusako: Sanksi yang Diberikan Harus Extraordinary

Korupsi memang termasuk extraordinary crime yang sifatnya setara antara lain dengan kejahatan genosida dan terorisme.

“Kalau kejahatan extraordinary, sanksi pidananya juga harus extraordinary,” kata Ferry kepada Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Secara khusus ia menyoroti ketidaksamaan pemahaman dan intelektual hakim terhadap kejahatan korupsi.

Menurutnya, masih ada hakim yang menghukum koruptor dengan vonis ringan.

Korupsi sebagai kejahatan luar biasa, katanya, tidak cukup dihukum dengan pidana penjara, tapi mesti ditambah dengan hukuman sosial yang setara dengan kejahatannya.

“Banyak cara lain yang bisa dilakukan, misalnya pemiskinan para koruptor dengan perampasan aset. Lalu tidak hanya sekedar pidana, juga memastikan kerja-kerja sosial yang berkaitan dengan kasus korupsinya," ujar Ferry.

Karena itu, Ferry menilai, hakim perlu memiliki kapasitas dan kemampuan intelektual sehingga dapat memberikan putusan yang seberat-beratnya terhadap koruptor.

"Misalnya dia mengkorupsi dana pendidikan, selain dihukum penjara dia juga diwajibkan untuk diberikan sanksi sosial, membenahi sekolah, menatanya lebih baik, dan segala macamnya,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Sudrajad diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta oleh Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yaitu perusahaan dianggap pailit.

Sedangkan pihak yang menjembatani pemberi suap mencari hakim agung yang dapat memberikan putusan sesuai keinginannya yakni Desi Yustrisia, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA, di mana ia mengajak Elly untuk terlibat dalam pemufakatan.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti berupa uang senilai 205.000 dollar Singapura dan Rp 50 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/18563951/korupsi-hakim-agung-sudrajad-dimyati-pusako-sanksi-yang-diberikan-harus

Terkini Lainnya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke