Ardian Noervianto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat mengurus pinjaman dana PEN pemerintah provinsi (Pemprov) Kolaka Timur.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyebut, ada beberapa hal yang memberatkan vonis Ardian, termasuk jabatannya sebagai eselon I kementerian yang seharusnya menjadi contoh bagi bawahannya.
"Terdakwa menduduki jabatan eselon 1 seharusnya menjadi tauladan yang baik kepada bawahannya," kata Suparman Nyompa saat membacakan hal yang memberatkan vonis dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat.
Hal lain yang dinilai memberatkan karena Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Ardian Noervianto bersama beberapa pihak lainnya dinyatakan menerima suap Rp 2.405.000.000.
Namun, Ardian disebut hanya menerima suap 131.000 dolar Singapura atau senilai Rp 1,5 miliar dari jumlah tersebut.
Suap itu diberikan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Pengusaha dari Kabupaten Muna L M Rusdianto Emba agar usulan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Ardian masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa adalah aparatur sipil negara yang telah mengabdi lebih 20 tahun," tutur Suparman.
Ardian juga diminta membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131.000 dolar Singapura.
Dengan ketentuan, jika uang pengganti tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh keputusan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Suparman.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/17073231/hal-hal-memberatkan-dalam-vonis-eks-dirjen-kemendagri-ardian-noervianto