Salin Artikel

Hal-hal Memberatkan dalam Vonis Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto

Ardian Noervianto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat mengurus pinjaman dana PEN pemerintah provinsi (Pemprov) Kolaka Timur.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyebut, ada beberapa hal yang memberatkan vonis Ardian, termasuk jabatannya sebagai eselon I kementerian yang seharusnya menjadi contoh bagi bawahannya.

"Terdakwa menduduki jabatan eselon 1 seharusnya menjadi tauladan yang baik kepada bawahannya," kata Suparman Nyompa saat membacakan hal yang memberatkan vonis dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat.

Hal lain yang dinilai memberatkan karena Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Ardian Noervianto bersama beberapa pihak lainnya dinyatakan menerima suap Rp 2.405.000.000.

Namun, Ardian disebut hanya menerima suap 131.000 dolar Singapura atau senilai Rp 1,5 miliar dari jumlah tersebut.

Suap itu diberikan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Pengusaha dari Kabupaten Muna L M Rusdianto Emba agar usulan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Ardian masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa adalah aparatur sipil negara yang telah mengabdi lebih 20 tahun," tutur Suparman.

Ardian juga diminta membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131.000 dolar Singapura.

Dengan ketentuan, jika uang pengganti tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh keputusan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Suparman.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/17073231/hal-hal-memberatkan-dalam-vonis-eks-dirjen-kemendagri-ardian-noervianto

Terkini Lainnya

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke