Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Ingatkan Lukas Enembe Bisa Dihukum Berat karena Tak Kooperatif sejak Awal

Kompas.com - 28/09/2022, 15:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat karena tidak bersikap kooperatif.

Diketahui, Enembe sudah dua kali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait APBD Pemprov Papua.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengingatkan, Enembe bisa mendapatkan tuntutan dan vonis berat apabila selama ini ia menggunakan sakit sebagai dalih untuk menghindari pemeriksaan penyidik.

Baca juga: KPK Dalami Penggunaan Private Jet Lukas Enembe dan Keluarga

"ICW juga mengingatkan kepada saudara Lukas, jika kondisinya sehat namun tidak menghadiri panggilan penyidik, maka besar kemungkinan tuntutan dan vonis yang bersangkutan akan berat," kata Kurnia dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

ICW juga memandang penanganan perkara Lukas sudah terlalu berlarut. Karena itu, Kurnia mendorong KPK segera melakukan jemput paksa terhadap Lukas.

Tidak hanya itu, kata Kurnia, bahkan jika diperlukan KPK mesti melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan.

Baca juga: ICW Dorong KPK Jemput Paksa hingga Tahan Lukas Enembe

Sebagaimana diketahui, Lukas sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Kuasa hukumnya menyebut Lukas menderita stroke, jantung bocor, ginjal, diabetes, darah tinggi, dan lainnya.

Kemudian, KPK pun berencana menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas guna mendapatkan second opinion atas kondisi kesehatannya.

"Jika benar kondisi Lukas memang sedang sakit, KPK dapat melakukan pembantaran terhadap yang bersangkutan," ujar Kurnia.

Sebaliknya, kata Kurnia, jika hasil pemeriksaan IDI menyatakan Lukas tidak sakit maka KPK harus menindak pihak-pihak yang berbohong terkait kondisi kesehatannya secara pidana.

Baca juga: Mantan Panglima OPM Tuntut Pemerintah Segera Tindak Tegas Lukas Enembe

Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait obstruction of justice.

"Jika kondisinya sehat dan terbukti tidak sakit, KPK harus menjerat pihak-pihak yang memanipulasi kondisi kesehatan Lukas," tutur Kurnia.

KPk menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifkasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Lukas dipanggil pertama kali pada 12 September, tetapi dia absen dengan alasan sakit. KPK kemudian kembali memanggil Lukas pada 26 September, tetapi Lukas absen dengan alasan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com