JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap memberikan bantuan terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini KPK masih belum berhasil menangkap Lukas.
“Hakekatnya Polri senantiasa memberikan bantuan apabila dibutuhkan oleh instansi terkait,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Diketahui, setelah KPK menetapkan Enembe sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi dan pemanggilan pada 12 September 2022, seribuan massa berkumpul di depan kediaman pribadi Enembe di Koya Tengah, Kota Jayapura.
KPK pun berencana melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Lukas. Namun, itu masih belum dilakukan karena banyak warga melindunginya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, upaya jemput paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tergantung situasi.
Marwata menuturkan, pihaknya juga tak ingin memaksakan penjemputan paksa Enembe karena situasi di Papua tengah tidak kondusif.
Baca juga: Mahfud Bongkar Kejanggalan Klaim Transfer Dana Rp 1 Miliar untuk Lukas Enembe Lockdown Covid-19
“Kita lihat situasi (jemput paksa), enggak mungkin kan kita paksakan kalau situasinya seperti itu. Kita enggak ingin ada perumpahan darah atau kerusuhan sebagai akibat dari upaya yang kita lakukan,” kata Marwata di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Bahkan, ratusan warga yang tergabung Koalisi Rakyat Papua pun melakukan aksi demonstrasi dengan tema 'Save Gubernur Papua' pada Selasa (20/9/2022).
Para koordinator yang memimpin ratusan massa bergantian berorasi di atas truk.
Mayoritas demonstran menganggap penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai bentuk kriminalisasi oleh pihak yang ingin mengambil alih kekuasaan di Papua.
Dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, unjuk arasa berlangsung tertib di tengah guyuran hujan ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.