JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur bahwa lembaga pelindungan data pribadi berada di bawah presiden.
Plate mengatakan, ketentuan itu merupakan implementasi dari sistem pemerintahan presidensial yang berlaku di Indonesia.
"Lembaga tersebut berada di bawah lembaga presiden dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia," kata Plate di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: ELSAM: Ada Pasal Karet dalam UU PDP, Berpotensi Mengkriminalisasi Seseorang
Plate menuturkan, berdasarkan UU PDP, lembaga pelindungan data pribadi memiliki empat tugas, pertama adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi.
Kedua, pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi; ketiga, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-undang Pelindungan Data Pribadi.
"Keempat, fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi," kata dia.
Baca juga: ELSAM Nilai UU PDP Akan Sulit Ditegakkan, Ini Alasannya
Ketentuan mengenai kedudukan lembaga pelindungan pribadi sebelumnya menjadi salah satu isu yang mengganjal dalam pembahasan RUU PDP antara pemerintah dan DPR.
Di satu sisi, Komisi I ingin pelindungan data pribadi diawasi oleh badan yang dibentuk atau ditunjuk oleh presiden agar kedudukannya kuat.
Sementara, perwakilan pemerintah ingin lembaga itu di bawah Kemenkominfo meski pada akhirnya disepakati lembaga tersebut bertanggung jawab langsung ke presiden.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.