Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Sebut Sanksi untuk Lembaga Publik Terkait Pelanggaran Data Pribadi Akan Diatur dalam PP

Kompas.com - 20/09/2022, 16:15 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan, sanksi untuk lembaga publik terkait pelanggaran data pribadi masyarakat bakal diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Hal itu disampaikan usai pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi UU PDP dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).

“Kalau lembaga itu kan lembaga pemerintah, bukan lembaga independen. Jadi nanti (sanksi) dibuat, diatur (dalam) peraturan pemerintah,” sebut Hasanuddin ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca juga: Indonesia Akhirnya Punya UU PDP Setelah Penantian 6 Tahun

Ia menjelaskan, misalnya kebocoran data terdeteksi terjadi di lembaga publik seperti Dinas Catatan Sipil (Dukcapil). Maka, pemberian sanksi diserahkan pada pemerintah yang mesti membuat aturan turunan untuk lembaganya masing-masing berdasarkan UU PDP.

“Akan dibuat peraturan pemerintah seperti apa, sampai dengan (persoalan) disiplin. Misalnya pelanggarnya itu, apakah dipidanakan atau cukup diberikan hukuman disiplin biar diatur okeh pemerintah,” ungkap dia.

Terakhir, Hasanuddin mengaku puas UU PDP akhirnya telah disahkan.

Baca juga: UU PDP Atur Protokol Kebocoran Data, Begini Langkahnya...

Menurutnya, UU tersebut menjadi payung hukum yang kuat untuk pemerintah dan masyarakat melindungi data pribadinya.

“Semua orang memiliki hak untuk data pribadinya, dilindungi secara ketat dan siapa yang melakukan pelanggaran, memanfaatkan, membocorkan, menjual untuk kepentingan-kepentingan lain, maka dikenakan sanksi,” ujarnya.

Baca juga: ELSAM: Ada Pasal Karet dalam UU PDP, Berpotensi Mengkriminalisasi Seseorang

Diketahui berdasarkan draf RUU PDP terakhir yang diterima Kompas.com, tidak ada sanksi khusus bagi lembaga publik jika melakukan kebocoran data pribadi.

Sementara, sanksi pidana dan perdata diatur diberikan pada perorangan dan korporasi atau pihak swasta yang terkait pelanggaran perlindungan data pribadi.

Adapun individu yang melakukan pelanggaran penggunaan data pribadi dapat dipidana mulai 4 hingga 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com